JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik 6 persen di 2015. Kenaikan ini beriringan dengan naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditetapkan oleh Jokowi. Namun demikian, banyak PNS yang juga mengeluh dengan naiknya harga BBM yang ditetapkan oleh Jokowi. Pasalnya, kenaikan gaji hanya 6 persen, sedangkan kenaikan harga BBM naik 35 persen.
Tidak sebanding dengan kenikan gaji kami, kata salah seorang PNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, yang minta namanya tidak ditulis. Sebab, harga kebutuhan bahan pokok sudah naik semua.
Dengan kenaikan ini, kami minus 25 persen lebih, tegasnya. Dirinya meminta Pemerintah mempertimbangkan kenikan gaji PNS tersebut. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Ridham Priskap mengatakan, naiknya gaji PNS sebesar 6 persen itu sudah mencukupi.
Bisa mencukupi kebutuhan itu relatife. Karena, kemampuan keuangan Negara hanya sebatas itu, tegasnya.
Kenaikan BBM ini adalah kebijakan pusat untuk kepentingan Nasional. Pemerintah Provinsi Jambi wajib mengamankan kebijakan pemerintah pusat dengan segala kewenangan gubernur, ujanya.
Dirinya berharap agar PNS bisa mengerti dan memahami dan tidak boleh berpengaruh kepada kinerja. Karena, PNS itu lebih kepada pengabdian. PNS juga telah digaji, mendapatkan tunjangan dan fasilitas.
Jadi, kinerja tidak boleh lesu. PNS yang kita pilih ini adalah profesi, ketika kita memilih PNS, kita harus jalankan, tegasnya.
(fth)
