iklan Evaluasi Program Antikorupsi di ruang pola utama kantor gubernur Provinsi Jambi
Evaluasi Program Antikorupsi di ruang pola utama kantor gubernur Provinsi Jambi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan evaluasi program antisipasi korupsi di Provinsi Jambi. Evaluasi ini bekerjsasma dengan BPKP pusat dan BPKP Perwakilan di Provinsi Jambi. 

Kegiatan ini didasari pada kewenangan KPK, yakni koordinasi, supervisi dan monitoring kegiatan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah. 

"Ini sangat penting, sebab telah banyak program pemerintah yang bergulir baik melalui APBN maupun APBD, namun hasilnya belum secara nyata mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah," kata Direktur PP LHKPN KPK RI, Cahaya H. Harefa dalam rilisnya. 

Cayaha melanjutkan, ini harus menjadi perhatian serius pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Sebab, semangat dan paradigma pembangunan nasional, semestinya merujuk pada pembukaan UUD 45, yang harus berpihak pada rakyat.

"Yang berdaulat itu rakyat. Pembangunan itu harus memprioritaskan rakyat sebagai penerima manfaat langsung," katanya.

Pada acara ini juga akan dipaparkan tindak lanjut rencana aksi hasil kegiatan Korsupah tahun 2013 dan hasil pengamatan terhadap perubahan APBD serta sektor pengelolaan APBD, ketahanan pangan, dan pertambangan di Provinsi Jambi. 

"Kita juga dorong masyarakat untuk memberi masukan dan mengawal implementasi rencana aksi yang disampaikan oleh pemerintah daerah dengan mengundang lapisan masyarakat," tegasnya. (fth)


Berita Terkait