JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Partai politik hingga saat ini masih kebingungan menentukan nama bakal calon gubernur yang akan diusulkan untuk mengikuti uji publik.
Hal ini dikarenakan masing-masing partai masih menunggu kepastian Perppu yang akan dibahas DPR RI Januari mendatang.
Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota pada Pasal 38 pada Ayat 2 disebutkan, partai politik atau gabungan Partai Politik dapat mengusulkan lebih dari 1 (satu) bakal Calon Gubernur, bakal Calon Bupati, dan bakal Calon Walikota untuk dilakukan uji publik.
Sesuai dengan simulasi tahapan Pilkada, masa pendaftaran bakal calon dilakukan 21 Februari dan uji publik pada 22 Mei 2015.
Seperti Ketua DPW NasDem, Agus Roni misalnya, ia belum bisa memberikan kepastian soal nama yang akan diajukan. Karena hingga saat ini pihaknya masing menunggu kepastian Perppu yang rencananya akan dibahas DPR RI pada Januari mendatang.
Perppu Januari baru dibahas DPR RI, pasti akan banyak pertimbangannya. Jadi Perppu ini belum final. Kita lihat perkembangannya dan kita ikuti instruksi pusat soal nama yang akan diajukan, akunya.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris DPW PKB Provinsi Jambi, Tajuddin Hasan. Kita sekarang menunggu aturan yang jelas, Perppu masih akan dibahas di DPR RI. Kalau sudah ada kepastian baru tahu langkahnya seperti apa, ujarnya.
(cas)
