JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Sidang kasus pembunuhan Kasi Intelijen Kejati Jambi, Novan Siregar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, kemarin (13/11), dengan agenda mendengarkan saksi meringankan.
Adalah Hermanto yang dihadirkan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Lukman dan Deni Mulyadi. Ia menerangkan, dirinya membantu mengangkat Novan (korban,red) ke dalam ambulance, untuk dibawa ke rumah sakit.
Sebelum diangkat, diperiksa dulu sama perawat dan diberi oksigen, karena kondisinya saat itu masih bernafas, ujar saksi Hermanto, kepada majelis hakim yang diketuai Supraja, kemarin.
Dengan itu, majelis kembali bertanya, terkait jumlah luka yang berada di sekujur tubuh korban dan berada dibagian mana saja. Tolong saudara terangkan di persidangan ini,kata Supraja.
Namun, saksi menjawab jika ia tidak tahu berapa banyak luka korban, dan dibagian mana saja lukanya. "Saya hanya lihat Kepalanya penuh darah, tidak tahu yang luka disebelah mana," jawabnya.
Seperti diketahui Lukman dan Deny Mulyadi, dua kakak beradik, yang menjadi terdakwa didakwa pasal berlapis. Yaitu, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan, dan pasal 170 tentang penganiayaan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
(cr1)
