JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Gubernur Jambi, H. Hasan Basri Agus (HBA) berang mendapat laporan masyarakat bahwa penerima Bedah Rumah melalui program Samisake hanya menerima dana sebesar Rp 500 ribu.
HBA mengancam jika informasi tersebut benar, dirinya akan meyeret oknum yang melakukan hal tersebut ke ranah hukum.
Saya sudah telpon direktur Samisake untuk mengecek kebenaran itu, jika benar, kita akan seret yang bersangkutan ke meja hukum, tegas HBA.
Informasi yang didapat di lapangan menyebutkan, dugaan penyelewengan Bedrum itu terdapat di Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci. Rumah yang dibedah itu sebanyak 5 unit rumah, mereka hanya mendapatkan kiriman batu bata dan pasir.
Menurutnya, hal tersebut sangat memalukan. Itu hak masyarakat kenapa dipotong-potong, tidak benar itu, tegasnya
Sementara itu, Direktur Samisake Bappeda Provinsi Jambi, Edi Sukarno, ketika dikomfirmasi wartawan mengatakan, informasi tersebut masih simpang siur.
Belum ada laporan resmi tentang masalah ini, usai Rakor Evaluasi Samisake besok (hari ini, red) kita akan telusuri kebenarannya. Kita juga tidak akan sendiri, kita akan libatkan Dinas PU, karena hal tersebut juga merupakan bagian dari program perumahan rakyat di Dinas PU, ungkap Edi Sukarno.
(fth)
