JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi akan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Batubara. Karena dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ar Syahbandar. Dikatakan dia, dasar dibuatnya Perda Nomor 13 Tahun 2012 itu dikarena adanya dalih dari ASABA yang akan membangun jalan khusus untuk aktivitas usaha Batubara.
Untuk pemanfaatan jalan yang dibangun itulah, maka Perda nomor 13 tahun 2012 dan Pergub nomor 18 tahun 2013 tentang Batubara diterbitkan. Akan tetapi, hingga saat ini jalan yang dijanjikan itu belum juga dibangun oleh ASABA.
Harus dievaluasi, tegasnya.
Penerbitan Perda ini juga diundur-undur dan penegakannya di lapangan juga tidak berjalan. Dukungan oleh penegak hukum itu juga harus sampai ke Kabupaten. Yang terjadi saat ini lepas di daerah, maka lepaslah juga di Provinsi, sebutnya.
(fth)
