JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Jambi, Syahrasaddin, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana rutin Kwarda Pramuka Jambi periode 2011-2013 dan dana logistik kegiatan Perkempinas 2012, kembali disidang.
Sarbaini, selaku penasehat hukum terdakwa Syahrasaddin, mengatakan sidang sudah diagendakan Senin (3/11) pekan depan di Pengadilan Tipikor Jambi.
"Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi," ujar Sarbaini, saat dihubungi via ponselnya, Sabtu (1/11).
Hanya saja, dirinya tidak menyebutkan siapa saja dan berapa banyak saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) dalam sidang.
(ded)