JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana pinjaman daerah dan dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Kerinci tahun 2008 senilai Rp 2,5 miliar, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rabu (8/10)
Adapun saksi yang tidak hadir dipersidangan adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci, Yulizarlis Rusdi juga pada saat ini terpilih sebagai anggota DPRD Kota Sungai Penuh, dengan alasan sedang sakit dan Ilyas Adnan, mantan aggota DPRD Kabupaten Kerinci 2008, berhalangan hadir.
Dalam Persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta izin kepada Majelis Hakim untuk membacakan BAP kedua saksi. Alasan dibacakan keterangan karena saksi Yulizarlis sedang sakit habis operasi jantung."Pak Hakim kita bacakan saja BAP saksi," kata Dede Kurniawan.
Namun Penesehat Hukum keberatan, dengan pembacaan BAP kedua saksi oleh JPU, Ramli Taha meminta kepada Jaksa untuk menghadirkan saksi dipersidangan.
"Untuk mencari kebenaran yang hakiki tentu dari keterangan saksi kita akan mengfrontir, maka kita minta sidang ditunda dua minggu," sebutnya.
(ded)
