Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi resmi menahan pasangan suami istri Rahmat dan Igustiana dalam kasus kepemilikan 15 Kg ganja kering. Peryataan itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah. “Keduanya resmi kita tahan sejak Rabu (29/1),” jelasnya.
Barang bukti 15 Kg ganja kering yang disita dipastikan asli adalah narkotika jenis ganja. “Hasil dari BPOM telah keluar. Bungkusan yang kita sita adalah ganja,” tegasnya.
Rahmat dan Igustiana merupakan pengedar ganja. Dari informasi yang didapat dikepolisian Igustina ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dikarenakan saat ditangkap barang bukti 1 kilogram ganja ada pada dirinya.
Sementara itu Sabu yang disita dari Isnarto juga sudah mendapat hasilnya dari BPOM. “Sudah ada hasilnya dari BPOM, barang bukti yang kita sita adalah sabu-sabu. Tersangka sudah ditahan di Mapolda Jambi. Kasus ini masih kita kembangkan,” tegasnya.
sumber: jambi ekspres