iklan
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menutup Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) saat menjajakan dagangannya di malam hari. Terutamanya untuk PKL beraktivitas di seputaran bundaran Kotabaru.

Hal ini disampaikan Kabid LPJU DKPP Kota Jambi Nujumuddin. Dia menegaskan, pihaknya menyiapkan sanksi pidana. Pasalnya, ada aturan yang mengatur soal itu. Yakni mengganggu, merusak atau mengalihfungsikan barang aset milik pemerintah daerah.

"Jika masih melakukan tindakan itu, akan disanksi bisa saja di pidana sesuai dengan aturan berdasarkan KUHP Pasal 406. Yakni jika menghancurkan dan merusakkan barang siapa dengan sengaja. Sehingga, tak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang tersebut diancam pidana paling lama 2 tahun," tegas Nujumuddin.

Dia mengatakan, pihaknya sudah meminta pihak Satpol PP Kota Jambi untuk melakukan penertiban. “Sudah direalisasi, Pol PP sudah turun melakukan penertiban. Lampu yang ditutup dan PKL yang menutup lampu jalan itu diberi teguran. Kedepan jangan lagi sampai seperti itu," jelasnya.

Untuk antisipasi terjadinya penutupan LPJU kembali oleh PKL di kawasan itu, sebutnya, Pol PP akan melakukan patroli rutin. "Untuk mencegah itu terjadi lagi, kedepan patroli untuk mentau LPJU itu tetap dilaksanakan. Itu oleh pihak Sat Pol PP," sebutnya.

Namun jika dalam patroli tersebut masih ketemukan adanya penutupan lampu jalan tersebut, akan diberikan sanksi Pidana. " Waktu penertiban beberapa waktu lalu, kita juga berikan peringatan dan surat teguran. Jika masih ada tindakan itu, sesuai dengan surat teguran yang diberikan. Mungkin akan dikenakan sanksi Pidana," pungkasnya.

sumber: je

Berita Terkait



add images