iklan <div>
Warga SAD yang kehilangan hak atas lahan mereka, saat berada di balairung kantor gubernur Jambi.
</div>
Warga SAD yang kehilangan hak atas lahan mereka, saat berada di balairung kantor gubernur Jambi.
Merasa aksi mereka menduduki Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) beberapa waktu lalu tak membuah hasil, kambali kini sekitar 50 Suku Anak Dalam (SAD) 113 dari Desa Bungku, Kab Batang Hari, menggelar aksi serupa. Namun, yang diduduki kali adalah kantor gubernur Jambi.

Para SAD, yang dikenal juga sebagai suku Kubu dan menjadi masyarakat tradisional Jambi ini, datang ke kantor gubernur, Minggu (4/5) sekitar pukul 19.00 WIB. Mereka datang berombongan naik truk dengan membawa serta anak-anak dan berbagai peralatan memasak. Mereka lalu berkumpul di balairung kantor gubenur.

Sugiono, Ketua KPW Prov Jambi, menjelaskan aksi ini dilakukan untuk menuntut BPN pusat menepati perjanjian pengukuran lahan adat SAD seluas 3.550 hektare yang sudah bertahun-tahun bersengketa dengan PT Asitic Persada. Tak diketahui, mengapa hingga saat ini pengukuran belum juga dilakukan.

Menurut Sugiono, aksi seperti ini sudah ratusan kali mereka lakukan dan sudah berulang kali pula mereka mendapat kesepakatan dari PT Asiatic Persada mengenai pengukuran lahan. Namun, hingga saat ini pengukuran sama sekali belum dilakukan. Aksi seperti ini akan terus mereka lakukan hingga tuntutan mereka dipenuhi.

‘’Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami akan tambahkan massa lebih banyak lagi. Rencananya siang ini 600 orang akan kami datangkan dari Kab Batanghari. Sebenarnya siapa yang memimpin negara ini. Pemerintah atau perusahaan. Kok masalah ini sudah bertahun-tahun tak kunjung selesai,’’ sebut Sugiono dengan nada keras, Senin (6/5).

Sugiono menyatakan, anak-anak dibawa serta oleh orang tuanya dalam aksi, lantaran mereka semua sedang memperjuangkan nasib mereka. Perjuangan mereka hari ini akan menentukan nasib para anak-anak mereka nanti. Untuk itu, mereka berharap Pemprov segera memberi kepastian hukum terhadap lahan hukum warga SAD 113.

‘’Aksi seperti ini sudah kami lakukan hingga ke Jakarta dengan berjalan kaki, tetapi kenapa pemerintah belum juga memberi kepastian. Kami punya bukti, bahwa lahan yang kini dikuasai PT Asiatic Persada adalah milik warga SAD. Bukti itu antara lain peta Kijang dan makam masih banyak di sana,’’ tegas Sugiono tambah keras.

Par SAD ini berasal dari warga RT 08, RT 09, dan RT 10, Dusun Tanah Menang, Dusun Pinang Tinggi, dan Dusun Padang Salak, Desa Bungku, Kec Bajubang, Kab Batanghari, Prov Jambi. Beberapa waktu lalu, tepatnya Senin (8/4) sekitar pukul 11.30 WIB, mereka juga pernah menduduki Kantor BPN Prov Jambi dengan tuntutan yang sama. Namun, aksi itu tak membuahkan hasil.(*)

Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images