iklan BERMASALAH : Tim sedang melakukan verifikasi berkas Bacaleg. KPU banyak 
menemukan dukungan KTP untuk calon Anggota DPD yang mati.
BERMASALAH : Tim sedang melakukan verifikasi berkas Bacaleg. KPU banyak menemukan dukungan KTP untuk calon Anggota DPD yang mati.
Dukungan terhadap calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Jambi dalam bentuk fotocopy KTP banyak yang bermasalah. Seperti, KTP mati, tidak sesuai dengan daerah dukungan dan berbagai kesalahan lainnya.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Jambi, Azhar Mulia saat dikonfirmasi harian ini kemarin (29/04). “Setelah diverifikasi ditemukan bukti dukungan yang bermasalah, banyak KTP yang mati, tidak sesuai dengan daerah dukungan dan masalah lainnya,” ujarnya.


Untuk jumlah dukungan yang bermasalah tersebut, Azhar belum bisa memastikannya. Pasalnya, verifikasi tersebut saat ini masih berlangsung. “Yang jelas banyak, jumlahnya belum tahu karena tim verifikasi masih bekerja,” tukasnya.


Sedangkan untuk verifikasi berkas Caleg, diakui Azhar sudah selesai. Namun belum bisa diambil kesimpulan terhadap hasil penelitian tersebut karena akan melakukan verifikasi faktual. “Untuk parpol sudah selesai,” sebutnya.


Dikatakannya, untuk kuota 30 persen perempuan, semua parpol yang menyerahkan daftar Caleg sementara sudah terpenuhi. Soal temuan lain, terkait penggunaan ijazah paket C. Untuk ijazah paket C, pihaknya akan melakukan verifikasi khusus. Karena Caleg boleh menggunakan ijazah paket C dengan syarat, ijazah yang diperoleh benar-benar mengikuti prosedur.


“Bukan hanya mengikuti ujian saja, tapi juga mengikuti proses belajar mengajar. Minimal enam bulan sekali ada tatap muka. Ini yang akan kita verikfikasi,” katanya.


Pihaknya juga sedang memantau Caleg yang pernah menjalani hukuman. Karena dalam aturan minimal sudah berbaur dengan masyarakat lima tahun sejak selesai menjalani masa hukuman.


Tidak hanya itu, seorang terpidana yang dieksekusi di dalam tahanan tidak boleh maju sebagai calon legislatif dalam pemilu 2014 mendatang. Menurutnya, Pasal 4 Huruf G Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 sudah mengaturnya secara jelas.


Sementara itu, Ketua Bawaslu Jambi Asnawi mengatakan saat ini masih melakukan rekapitulasi terhadap temuan yang ada. “Insyaallah setelah terekap akan kita ekspose. Tapi sekarang belum selesai,” ujarnya.


Dikatakannya, kebanyakan terkait dengan ijazah khususnya Caleg yang menggunakan ijazah paket, Caleg yang pernah menjalani masa hukuman, surat sehat yang tidak dikeluakran lembaga berwenang dan masih banyak lagi. “Untuk kuota, kami melihat sejauh terpenuhi semuanya,” tandasnya. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images