iklan Maroli
Maroli
Soal status Asnawi AB yang dinyatakan masih menjabat sebagai Kakan Sat Pol PP saat mendaftar sebagai Cawako Jambi, Panwaslu meminta agar KPU melakukan faktual terkait hal tersebut.

“Kami akan menyurati KPU agar segera melihat kenyataannya, jangan ini menjadi ranah Panwaslu sendiri. Secara aturan itu KPU yang harus lebih dulu, KPU harus aktiv karena ada Undang-Undangnya, Pasal 60 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,” tegas Ketua Panwaslu Kota Jambi, Maroli kepada sejumlah wartawan kemarin.


Menurutnya, jika ada temuan atau laporan, Panwaslu hanya merekomendasikan ke KPU dan KPU yang berhak untuk menindaklanjutinya.


Menurutnya, soal masih menjabatnya Asnawi sebagai Kakan Pol PP Provinsi Jambi ini dikarenakan pengganti Asnawi belum ada. Pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Asnawi.


Kepada Asnawi Panwaslu Kota Jambi sudah menyampaikan kepada Asnawi AB agar tidak aktif lagi dari jabatannya. “Dari keterangan Asnawi ketika kami panggil, diakuinya memang masih menjalankan jabatan sebagai Kakan Pol PP. Itu dikarenakan belum ada penggantinya. Sementara, untuk tugas Kakan Pol PP harus ada yang mengisi. Tapi sudah kami beritahu bahwa itu tidak boleh,” jelasnya.


Persoalan pelanggaran, yang berhak menentukannya itu domain KPU, Panwaslu hanya sebatas pengawasan. “Panwaslu sudah memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Jambi dari hasil pembahasan di Panwaslu. Bagaimana selanjutnya, itu semua kami serahkan ke KPU,” katanya.


Panwaslu Kota Jambi diakuinya menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Kota Jambi untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.


Terpisah, Ketua KPU Kota Jambi, Ratna Dewi saat dikonfirmasi belum bisa menanggapi persoalan ini. Karena, sampai saat ini KPU Kota


Jambi belum menerima surat rekomendasi dari Panwaslu Kota Jambi. “KPU belum bisa memberikan komentar, karena belum menerima surat dari Panwaslu. Setelah kita baca isi surat Panwaslu itu, baru akan kita beri tanggapannya,” jelasnya. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images