iklan DEMO: Ratusan warga melakukan unjukrasa di kantor kejaksaan Bangko, masa
menuntut kejelasan Aliran Dana Bansos 2011 yang tidak jelas
DEMO: Ratusan warga melakukan unjukrasa di kantor kejaksaan Bangko, masa menuntut kejelasan Aliran Dana Bansos 2011 yang tidak jelas

MERANGIN , Ratusan Masyarakat Desa Rantau Jering Kecamatan Lembah Masurai melakukan unjukrasa di  Kejaksaan Negeri Bangko,Kab Merangin senin (5/5) kemarin. Kedatangan masyarakat tersebut menuntut aliran Dana Bantuan Sosial (Bansos) pada tahun 2011 yang tidak jelas kemana ujung pangkalnya, yang di kelola oleh Oknum Anggota Dewan Daerah Kabupaten Merangin, (DPRD)  inisial (ISND) sebagai penyalur Bantuan Sosial (Bansos) tersebut.    

Masyarakat menuding pihak Kejaksaan Negeri Bangko sengaja mengulur waktu untuk menindak lanjuti Pelanggaran Oknum DPR Merangin tersebut, padahal  pada tahun 2011 lalu sudah pernah melapor dugaan Penggelapan aliran dana Bantuan Sosial  ini. "Pada tahun 2011 kami sudah melaporkan pelanggaran Oknum DPR ini ke pihak Kejaksaan, namun tidak ada tindak lanjutnya." Kata Madi salah seorang pendemo.

Mani menegaskan, masyarakat menunggu tidak lanjut dari pihak Kejaksaan tanggal 8 ini apa bila tidak ada pihak Kejaksan Negeri, maka kita akan melapor pelanggaran yang di lakukan oleh Oknum DPR kabupaten Merangin tersebut ke Kejaksaan Negeri Jambi. "Kita tunggu tidak lanjut dari Kejaksaan Negeri Bangko ini tanggal 8 ini, apa bila tidak ada maka kita akan merneruskan laporan ini ke Kejaksaan Negeri jambi," tegasnya.

Terpisah, Kejari Merangin, Sri Respatini melalui, Kasi Pidsus Pransisco Tarigan mengatakan, pihaknya akan mengindentifikasi dugaan Pelanggaran yang disuarakan oleh masyarakat Desa Rantau Jering terhadap Oknum DPR. "Kita kelapangan dulu, cek kebenaran nya baru kita kembangkan untuk sekarang kita belum bisa jawab," ujarnya.

Sementara itu (ISND) yang berhasil di jumpai oleh para awak media membantah keras apa yang di tuding oleh masarakat Desa Rantau Jering kepadanya. Karena menurutnya, dirinya bukanlah pemborong ataupun kontroktor, namun hanya sebagai penyedia pasir yang atas kerja sama dengan Kontraktor. "Saya waktu itu bukan kontraktor juga bukan pemborong kita hanya pebisnis di kala itu. Saya hanya diminta untuk menyediakan pasir dengan jumlah anggran Rp 104 juta," tegasnya.


Sumber : Jambi Ekspres


Berita Terkait



add images