iklan
MERANGIN , Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin menuding jika Minyak Kotor (Miko) yang dijual Oleh PT Graha Jaya Cipta tidak ada izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin (Pemkab). Dimana Miko yang dimaksud oleh pihak perusahaan tersebut adalah Limbah Pabrik.

Kaban Badan Lingkungan Hidup, Taruna saat di Jambi Ekspres mengatakan, semenjak berdirinya PT Graha Cipta bangko Jaya sampai sekarang Pihak BLH tidak pernah memberi  Izin untuk memperjual-belikan limbah Miko. "Itu secara aturan ada mekanismenya tidak boleh di jual sembarangan dan itu yang kita sesalkan sampai sekarang Pihak PT Graha Cipta Bangko Jaya tidak ada niat untuk mengurus izin tersebut,” ujarnya.

Ditegaskannya, pihaknya pernah melakukan peninjauan langsung lokasi kolam limbah Miko tersebut, apabila diperhatikan itu bukanlah minyak kotor melainkan limbah. Ini karena tidak bisa dibedakan mana yang limbah atau Miko. Oleh karena itu, Taruna menyarankan kepada pihak PT Graha Cipta Bangko Jaya  membuat kolam khusus untuk Miko, guna membedakan mana yang limbah dan mana yang minyak kotor.

Taruna menambahkamn pihaknya menyayangkan pihak PT Graha Cipta Bangko Jaya  yang berani menjual limbah Minyak Kotor tanpa ada izin dari Pemeritah Daerah.

Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images