iklan DALAM MOBIL TAHANAN: Mantan Kadis Pendidikan Provinsi Jambi, Idham Kholid dibawa ke LP.
DALAM MOBIL TAHANAN: Mantan Kadis Pendidikan Provinsi Jambi, Idham Kholid dibawa ke LP.
Kasus dugaan korupsi pengadaan 48 unit laptop untuk siswa berprestasi SMA Titian Teras memasuki tahap pelimpahan. Kemarin, berkas dua orang  tersangka kasus tersebut, yakni  Idham Kholid dan Pramudian Setio dilimpahkan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mapolda Jambi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, keduanya diperiksa intensif di ruang penyidik sejak pagi. Sekitar pukul 10.05 WIB, keluar dari salah satu ruangan penyidik. Dan untuk selanjutnya melakukan cek kesehatan di ruang Biddokkes Polda Jambi.

Ketika ditemui  sejumlah media, Idham telihat santai dan mengaku siap ditahan. "Itukan ada mekanismenya, jika mau ditahan juga tidak apa-apa, inikan proses hukum," kata Idham Kholid, Senin (14/4).

lebih lanjut , Idham mengatakan  untuk menentukan kebenaran didalam kasus ini, semua akan terlihat dan terbukti didalam persidangan.  "Kalau disini ya diikuti saja, benar atau tidaknya kita lihat saja dipersidangan,"sebutnya. 

Setelah dilakukaan pengecekan kesehatan, Idham kholid dan Pramudian Setio selanjutnya digiring kembali oleh penyidik ke ruangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi. Namun pada pelimpahan tersangka laptop kali ini, Idham dan Pramudian, terlihat berbeda dengan pelimpahan tersangka lain, Nia kurniasih beberapa waktu yang lalu. Jika Nia saat pelimpahan mengenakan baju tahanan warna biru dengan posisi tangan di borgol.

Sedangkan Idham mengenakan baju kemeja orange berbelah putih. Dan Pramudian mengenakan baju kemeja biru. Mereka terlihat santai  dan Idham sendiri sempat mengacungkan jempolnya kepada awak media. Selang beberapa menit kemudian, sekitar pukul 10.45 WIB, keduanya digiring kembali ke mobil tahanan menuju kejaksaan.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah dikonfirmasi, membenarkan pihaknya telah melakukan pelimpahan kedua tersangka ke Kejaksaan.
--batas--
Dikatakannya, pelimpahan tersebut dilakukan setelah beberapa waktu yang lalu berkas pemeriksaan keduanya  dinyatakan lengkap atau P21. "Mengenai penahanan, hal tersebut kewenangan dari kejaksaan," tandasnya.

Pantauan media ini di Kejati Jambi, sekitar pukul 11:00 WIB Idham Kholik dan Pramudian Setio sampai di Kejaksaan Tinggi Jambi mengunakan mobil tahanan Polda berwarna Silver bernomor Polisi BH 99 DT.

Kedua tersangka ini langsung menuju ruang Kasi Eksekusi dan Eksaminasi, Siswono. Dan tak berapa lama berada dalam ruangan Siswono, kemudian keluar dan langsung masuk ke ruang aula Pidsus lantai dua Kantor Kejati Jambi. Kedua tersangka tanpa didampingi pengacara.
Namun sekitar pukul 12:00 WIB Idham dan Pramudian keluar menuju mushala untuk melaksanakan shalat dzuhur. Tampak juga sekitar 13:15 WIB dokter memasuki ruang Aula untuk memeriksa kesehatan Idham dan Pramudian.

Sementara itu sekitar pukul 15:15 WIB kedua tersangka keluar dari ruangan penyidik dan langsung digiring kemobil tahanan polda Jambi untuk dibawa ke Lembaga Pemesyarakatan (Lapas)Klas II A Jambi.

Sebelum menaiki mobil, Idham mengatakan dirinya mengikuti putusan hukum.”Saya tidak mempersalahkan penahanan, karena cepat atau lambat saya pasti ditahan,” ujar Idham.

Idham juga menambahkan dirinya tidak mau berprasangka kepada pihak manapun terkait kasus yang menimpanya saat ini. Namun menurut dia (Idham red) dirinya sudah menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.”Saya bekerja sudah sesuai dengan perintah dan Undang-undang yang berlaku,” tandasnya

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images