iklan Eko Budihartono, Kepala KPP Pratama Jambi
Eko Budihartono, Kepala KPP Pratama Jambi
Realisasi penerimaan pajak yang diperoleh dari wajib pajak di Jambi semestinya masih dapat lebih besar dari pendapatan yang berhasil dikumpulkan.  Hal ini dikarenakan, masih belum maksimalnya penerimaan dari wajib pajak yang berada di Provinsi Jambi.

Kepala KPP Pratama Jambi, Eko Budihartono mengatakan, tingkat kepatuhan wajib pajak di Jambi sebesar 73 persen, masih berada dibawah angka kepatuhan wajib pajak nasional 88 persen.

“Realisasi pencapaian penerimaan pajak yang diperoleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Jambi pada tahun 2013 lalu, belum memenuhi target yang ditetapkan. Dimana saat ini capaian yang diperoleh untuk Jambi dan Sumatera Barat mencapai 89%. Meski begitu, realisasi tetap tumbuh sebesar 6 persen dari tahun sebelumnya,” ujarnya.

Pendapatan tersebut masih bersumber dari sector perdagangan sebesar 27 persen, sector industry pengolahan sebesar 25 persen, konstruksi, sector keuangan dan administrasi pemerintah.

Masih belum maksimalnya realisasi penerimaan pajak dipengaruhi oleh beberapa faktor. Misalnya, faktor masih lesunya perekonomian global yang membuat kinerja ekspor melemah. Penurunan pajak dari sektor pertambangan dipengaruhi oleh melemahnya harga-harga komoditas pertambangan di pasar internasional. Selain itu juga, masih ada wajib pajak yang belum sadar untuk melapor pajak.
--batas--
“Dan lagi untuk KPP Pratama Jambi masih memiliki keterbatasan sumber daya untuk menyentuh golongan wajib pajak di Provinsi Jambi yang jumlahnya mencapai 180.000,” paparnya.

Melihat kondisi tahun ini, KPP Pratama Jambi masih memasang target penerimaan pajak yang kurang lebih sama dengan tahun lalu, yakni 2.491 triliun dengan target akan melakukan pengawasan langsung terhadap sektor wajib pajak yang belum tergarap.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumatra Barat-Jambi, M. Ismiransyah M. Zain mengatakan, langkah awal untuk mendongkrak pendapatan pajak, maka KPP Pratama Jambi melakukan pekan panutan penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi tahun 2013.

Pekan panutan dimaksud untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan wajib pajak agar melaksanakan salah satu kewajiban perpajakan dengan memberi contoh dari pejabat, pengusaha, dan para tokoh masyarakat, wajib pajak sebagai abdi negara menjaga kewajiban perpajakan. “Para kepala daerah ini diharapkan menjadi teladan dan contoh yang baik bagi para warga masyarakat yang dipimpinnya,” paparnya.

Maka dari itu, melalui pekan panutan ini dihimbau bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) orang pribadi dengan batas waktu 31 Maret 2013. “Siapa pun yang memiliki NPWP dengan penghasilan tidak kena pajak Rp 2.030.000, wajib lapor. Tapi kalau dibawah itu atau nihil,” tutupnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images