Perangkat Desa Rantau Gedang memasang spanduk imbauan larangan hiburan malam sebagai bentuk sosialisasi Peraturan Desa (Perdes) yang telah diterapkan sejak 2021.
JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN – Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII, menjadi salah satu desa di Kabupaten Sarolangun yang lebih dahulu menerapkan larangan hiburan malam melalui Peraturan Desa (Perdes). Kebijakan yang telah diberlakukan sejak 2021 itu kini semakin diperkuat sebagai tindak lanjut arahan Bupati Sarolangun H. Hurmin untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari penyakit masyarakat.
Kepala Desa Rantau Gedang, Zulman Manap, mengatakan komitmen tersebut bukan sekadar wacana. Sejak awal menjabat, ia bersama Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat menyusun Perdes yang secara tegas melarang penyelenggaraan hiburan malam di wilayah desa.
Menurut Zulman, aturan tersebut lahir dari kesepakatan bersama sebagai upaya melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba, minuman keras, perjudian, hingga berbagai tindak kriminal yang kerap muncul akibat hiburan malam.
"Peraturan ini bukan baru dibuat sekarang. Sejak tahun 2021 sudah kami terapkan, sehingga sampai hari ini tidak ada lagi hiburan malam di Desa Rantau Gedang. Kami ingin desa ini menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Sarolangun," katanya.
Ia menjelaskan, Perdes tersebut juga telah dilaporkan kepada pemerintah kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Sarolangun sebagai bentuk keseriusan desa dalam mendukung program pemerintah daerah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Perdes itu tidak hanya melarang penyelenggaraan hiburan malam, tetapi juga mengatur sanksi tegas bagi pelanggar. Warga yang nekat menggelar hiburan malam akan dikenai sanksi adat berupa denda 20 karung beras dan seekor kambing.
Selain sanksi adat, pelanggar juga dikenai sanksi sosial. Pemerintah desa tidak akan menghadiri hajatan maupun kegiatan sosial yang diselenggarakan oleh pelanggar sebagai bentuk penegakan aturan yang telah disepakati bersama.
Sementara itu, perangkat desa yang terbukti menghadiri atau terlibat dalam kegiatan hiburan malam akan dikenai sanksi lebih berat, yakni diberhentikan dari jabatannya serta tidak diperbolehkan mengikuti seluruh kegiatan pemerintahan desa.
"Siapa pun yang melanggar harus menerima konsekuensinya. Tidak ada pengecualian, termasuk bagi perangkat desa. Aturan ini kami tegakkan untuk menjaga marwah desa dan masa depan generasi muda," tegas Zulman.
Langkah Pemerintah Desa Rantau Gedang mendapat apresiasi dari Bupati Sarolangun H. Hurmin. Menurutnya, hiburan malam kerap menjadi pintu masuk berbagai persoalan sosial, mulai dari penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras hingga meningkatnya tindak kriminal.
Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, BPD, aparat kepolisian, camat, hingga seluruh kepala desa di Kabupaten Sarolangun untuk bersama-sama menyosialisasikan dan mengawal pelaksanaan aturan tersebut.
"Kita harus bersama-sama membentengi anak-anak kita, baik yang belum terdampak maupun yang sudah terlanjur terlibat agar bisa berhenti. Aturan ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hurmin.
Ia berharap komitmen yang ditunjukkan Desa Rantau Gedang dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain dalam menciptakan lingkungan yang kondusif, aman, dan bebas dari aktivitas yang berpotensi merusak masa depan generasi muda.
"Kami berharap Desa Rantau Gedang ini menjadi contoh bagi desa-desa lain agar dapat menciptakan lingkungan yang kondusif dan menghindari hal-hal negatif bagi generasi muda," pungkasnya. (hnd)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com