Penjaga SLBN Muaro Jambi Ditangkap, Diduga Cabuli Siswi Berkebutuhan Khusus

Penjaga SLBN Muaro Jambi Ditangkap, Diduga Cabuli Siswi Berkebutuhan Khusus

Posted on 2026-07-11 10:46:22 dibaca 167 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI – Satreskrim Polres Muaro Jambi menangkap seorang penjaga Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Muaro Jambi berinisial S (57), yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang siswi berkebutuhan khusus.

Tersangka yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu itu kini telah ditahan dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

BACA JUGA: Gaji ke-13 ASN Pemkot Sungai Penuh Resmi Cair, Bank Jambi Dipadati ASN dan PPPK

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi melalui Kanit KBO Ipda Heri Wiyadi menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menerima informasi dari seorang guru mengenai dugaan tindakan asusila yang dialami korban.

Mendapat informasi tersebut, keluarga kemudian meminta keterangan kepada korban. Dari pengakuan korban, terungkap dugaan perbuatan cabul yang dilakukan tersangka. Korban juga mengaku sempat diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

BACA JUGA: Tim Bareskrim dan Polres Merangin Dihadang Massa, Saat Hendak Tertibkan PETI di Merangin

Orang tua korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Muaro Jambi pada Sabtu (23/5). Penyidik kemudian melakukan penyelidikan hingga meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

"Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Ipda Heri Wiyadi.

Dalam proses penyidikan, polisi menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka. Namun saat hendak diamankan, S diketahui telah melarikan diri ke Kabupaten Jember, Jawa Timur.

BACA JUGA: Polda Jambi tetapkan direktur PT ASR Petrolin Energi Sebagai Tersangka Pasca Kebakaran

Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka pada 30 Juni 2026.

"Pelaku sempat berada di Jember, Jawa Timur. Tim kemudian melakukan penangkapan dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan untuk kepentingan penyidikan," katanya.

Dari hasil penyelidikan diketahui, tersangka merupakan warga Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Selain bertugas sebagai penjaga sekolah, ia juga berjualan di kantin sekolah.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b KUHP serta Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Muaro Jambi.(wan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com