Polda Jambi tetapkan direktur PT ASR Petrolin Energi Sebagai Tersangka Pasca Kebakaran

Polda Jambi tetapkan direktur PT ASR Petrolin Energi Sebagai Tersangka Pasca Kebakaran

Posted on 2026-07-10 20:52:07 dibaca 276 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Polda Jambi menetapkan Direktur PT ASR Petrolin Energi berinisial MDG sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang terjadi di lokasi perusahaan di Lorong Gado-gado, RT 19, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan penyidikan yang turut mengungkap keberadaan 6.163 liter bahan bakar minyak (BBM) solar hasil olahan ilegal.

BACA JUGA: Tim Bareskrim dan Polres Merangin Dihadang Massa, Saat Hendak Tertibkan PETI di Merangin

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi serta Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko, Jumat (10/7/2026).

Selain menetapkan MDG sebagai tersangka, penyidik kini masih terus mendalami asal-usul serta tujuan pengiriman BBM ilegal tersebut. Penyidikan juga dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi BBM ilegal.

BACA JUGA: Pembunuhan di Mendahara Ulu Tanjabtim, Pria 58 Tahun Tewas Diduga Akibat Sengketa Lahan

"Tujuan minyaknya akan kita kembangkan karena baru kemarin kita tetapkan sebagai tersangka," kata Erlan.

Menurut Erlan, penyidik juga akan memeriksa para sopir truk tangki yang mengangkut BBM tersebut. Pasalnya, saat peristiwa kebakaran terjadi, para sopir diketahui melarikan diri dari lokasi kejadian.

"Kita akan kembangkan termasuk sopirnya, karena sopir-sopirnya kabur saat kejadian. Siapa yang membawa mobil dan rencana akan dibawa ke mana, itu yang sedang kami dalami," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik mengungkap sebanyak 6.163 liter solar hasil olahan ilegal yang terbakar di lokasi PT ASR Petrolin Energi berasal dari aktivitas pengolahan minyak ilegal di Desa Bayat, Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Cegah Geng Motor, Polres Tanjab Barat Gencarkan Sosialisasi ke Sekolah dan Masyarakat

BBM tersebut dibeli oleh tersangka MDG dan diangkut menggunakan truk tangki modifikasi menuju lokasi PT ASR Petrolin Energi.

Kebakaran terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB saat proses pemindahan BBM dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki resmi milik PT ASR menggunakan mesin pompa Robin.

Saat sekitar 1.000 liter BBM berhasil dipindahkan, muncul percikan api dari mesin pompa yang kemudian menyulut kebakaran.

Dalam perkara ini, polisi telah menyita dua unit truk tangki, satu unit mobil tangki Hino Dutro, satu unit Ford Ranger, satu unit dump truck, satu unit mesin penyedot, serta 6.163 liter solar hasil olahan ilegal sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, MDG dijerat Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com