Sidang Perdana Korupsi Pengadaan Bahan Kimia PDAM Tirta Mayang Jambi, Kerugian Negara Capai Rp4,4 Miliar

Sidang Perdana Korupsi Pengadaan Bahan Kimia PDAM Tirta Mayang Jambi, Kerugian Negara Capai Rp4,4 Miliar

Posted on 2026-06-18 20:08:02 dibaca 182 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi memasuki tahap persidangan. Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (18/6/2026).

Tiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, Mustazal Khomidi yang saat itu menjabat Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021-2026, serta Rusdi Wahab yang merupakan Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).

BACA JUGA: Wisuda XII 538 Lulusan Dikukuhkan, IAIN Kerinci Siap Naik Status ke UIN

Sebelum sidang dimulai, ketiga terdakwa digiring petugas menuju ruang persidangan dalam kondisi tangan terborgol. Mereka kemudian duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ yang digunakan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi selama periode Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.

BACA JUGA: Ketua MA Terima Audiensi SMSI Bahas Budaya Mediasi

"Bahan kimia tersebut digunakan untuk pengolahan air baku yang bersumber dari Sungai Batanghari," ujar JPU saat membacakan dakwaan.

Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), total pengadaan bahan kimia Sucolite LA24HZ selama periode tersebut mencapai 5.982.652 kilogram.

Dalam pelaksanaannya, PT Definite Hue of Solutions (DHS) ditetapkan sebagai penyedia melalui enam kontrak pengadaan yang dilakukan dengan metode pemilihan langsung dan pelelangan terbatas dengan pascakualifikasi. Nilai keseluruhan kontrak mencapai Rp19,57 miliar.

BACA JUGA: Terdakwa Ungkap Kronologi Pembunuhan IRT di Simpang Rimbo, Dua Pelaku Lain Masih Buron

Namun berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Jambi tertanggal 28 Mei 2025, ditemukan kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut. Sidang kemudian ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada 25 Juni 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi.

Sementara itu, kuasa hukum Hery Fitriadi dan Mustazal Khomidi, Wahyu, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya.

"Kami akan mengajukan eksepsi untuk melakukan pembelaan terhadap klien kami pada sidang selanjutnya. Sebab ada beberapa poin yang akan menjadi fokus kami untuk dijelaskan," katanya.

Untuk diketahui, perkara ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi selama periode 2021 hingga 2023.

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menetapkan tiga orang tersangka yang kemudian dilimpahkan ke kejaksaan hingga berkas perkaranya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jambi.

Berdasarkan hasil audit yang digunakan penyidik, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,4 miliar.

Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com