Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci mensosialisasikan jenis dan tarif PNBP keimigrasian sesuai PP Nomor 45 Tahun 2024.

Imigrasi Kerinci Sosialisasikan Jenis dan Tarif PNBP Keimigrasian, Wujudkan Layanan Transparan

Posted on 2026-06-18 16:47:45 dibaca 71 kali

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci terus meningkatkan keterbukaan informasi publik melalui sosialisasi jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) keimigrasian kepada masyarakat.

Sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait layanan keimigrasian yang berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Informasi disampaikan melalui berbagai media agar mudah diakses oleh masyarakat luas.

BACA JUGA: Jaksa Tuntut Seumur Hidup Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu di Jambi

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Purnomo, didampingi Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Albabun Ilham, merinci tarif layanan dokumen perjalanan Republik Indonesia.

Untuk paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 5 tahun dikenakan biaya sebesar Rp650.000, sementara paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950.000. Adapun layanan percepatan paspor dikenakan biaya tambahan Rp1.000.000 di luar biaya permohonan paspor.

BACA JUGA: Terdakwa Ungkap Kronologi Pembunuhan IRT di Simpang Rimbo, Dua Pelaku Lain Masih Buron

Selain itu, masyarakat juga diberikan informasi terkait biaya beban atas kehilangan dan kerusakan paspor. Untuk paspor hilang, dikenakan biaya sebesar Rp1.000.000 di luar biaya permohonan. Sedangkan paspor rusak dikenakan biaya sebesar Rp500.000 di luar biaya permohonan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci menegaskan bahwa seluruh PNBP dari layanan keimigrasian disetorkan langsung ke Kas Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

BACA JUGA: Libur Semester Berakhir, Disdik Tanjabtim Minta Guru Tetap Bertugas Sesuai Jadwal

“Sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses. Dengan informasi yang jelas, masyarakat diharapkan tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang tidak benar terkait biaya layanan,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kerinci berharap masyarakat semakin memahami jenis layanan keimigrasian beserta tarif resminya. Dengan demikian, proses pengurusan dokumen perjalanan dapat berjalan lebih mudah, aman, dan nyaman.

Ke depan, berbagai upaya edukasi dan penyebarluasan informasi akan terus dilakukan guna mendukung terwujudnya pelayanan keimigrasian yang profesional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(Hdp)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com