Dua terdakwa kasus peredaran narkotika 58 kilogram sabu di Jambi, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo alias Ardo, dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Jaksa Tuntut Seumur Hidup Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu di Jambi

Posted on 2026-06-18 14:48:37 dibaca 260 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo alias Ardo, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (18/6/2026).

Keduanya diketahui merupakan rekan dari jaringan narkotika Alung cs yang sempat kabur dari ruang penyidik Polda Jambi.

BACA JUGA: Hujan Lebat Banjir Lagi! SDN 98 Kota Jambi Terendam, Siswa Dipulangkan

Dalam persidangan, JPU menilai kedua terdakwa terbukti terlibat dalam upaya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Medan menuju Jambi. Berdasarkan fakta persidangan, Agit dan Ardo berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh Okta dan Dewi, yang juga terkait dalam jaringan tersebut.

Saat penangkapan, kedua terdakwa diamankan di kawasan parkir Jambi Business Center (JBC), Simpang Mayang, Kota Jambi. Ketika itu, mereka berada di dekat mobil Pajero berwarna cokelat yang ditumpangi Okta dan Dewi.

BACA JUGA: Libur Semester Berakhir, Disdik Tanjabtim Minta Guru Tetap Bertugas Sesuai Jadwal

Dari pengungkapan kasus tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti berupa 58 kilogram sabu yang disimpan dalam dua koper di dalam mobil Pajero yang terparkir di salah satu rumah sakit di Bayung Lencir, Sumatera Selatan.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, kedua terdakwa tampak hanya menganggukkan kepala saat ditanya majelis hakim. Mereka kemudian kembali digiring menuju ruang tahanan sementara tanpa memberikan keterangan kepada awak media maupun pengunjung sidang.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com