Pria Bawa Clurit dan Parang Ditangkap di Tanah Kampung Sungai Penuh, Diduga Lakukan Pemerasan
JAMBIUPDATE.CO, SUNGAI PENUH – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sitinjau Laut mengamankan seorang pria tanpa identitas yang diduga melakukan aksi pemerasan dengan menggunakan senjata tajam di wilayah Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Jambi, Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Sitinjau Laut, IPTU Sigit Purwanto, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan seorang pria yang meresahkan warga dengan meminta uang secara paksa sambil membawa senjata tajam.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung menuju lokasi di Desa Sembilan, Kecamatan Tanah Kampung, dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga melakukan pemerasan,” ujar IPTU Sigit Purwanto.
Saat hendak diamankan, pria tersebut sempat melakukan perlawanan. Ia menolak menyerahkan senjata tajam yang dibawanya dan berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengendalikan situasi dan membawa yang bersangkutan ke Mapolsek Sitinjau Laut.
BACA JUGA: Polda Jambi Masih Buru Tiga DPO Jaringan Alung, Terkait Kasus 58 Kilogram Sabu
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua bilah clurit, satu bilah parang, serta uang tunai sebesar Rp233.000 yang diduga merupakan hasil pemerasan.
Kepada petugas, pria tersebut mengaku bernama Harmoko dan berasal dari Desa Koto Lolo, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh. Namun, saat diamankan, ia tidak dapat menunjukkan identitas resmi yang membuktikan keterangannya.
Polisi juga menduga yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan. Dugaan tersebut muncul karena pria itu memberikan keterangan yang berubah-ubah, tidak konsisten, dan berbelit-belit saat menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA: Buronan Kasus 58 Kg Sabu, Alung Ramadhan Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sitinjau Laut untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Langkah pengamanan juga dilakukan guna mencegah potensi tindakan main hakim sendiri dari warga yang merasa resah atas perbuatannya.
Polisi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan tindakan serupa, sehingga dapat ditangani secara cepat dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com