Bukan Direksi atau Pemegang Saham, Laporan Guswandy Dinilai Cacat
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Satreskrim Polresta Jambi melakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Kamis (16/04/2026). Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh seorang pria bernama Guswandy.
Namun, laporan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat, terutama terkait legal standing pelapor.
Pihak terlapor, Yanuardi selaku Direktur Utama PT Fajar Lestari Anugerah Sejati, hadir memenuhi panggilan kepolisian dengan didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Firma Hukum Muhammad Syahlan Samosir & Rekan, yakni Elvina Utari, Rizki Satria Pratama., Duwi Aryadi, Dzaka Wali EL Ramadhan, , A’ang Azhari,serta Andre Agustry Kiswara,
Sorotan utama dalam perkara ini terletak pada status Guswandy yang disebut tidak memiliki kapasitas hukum dalam struktur perusahaan. Berdasarkan dokumen resmi, Guswandy tidak tercatat sebagai direksi maupun pemegang saham di PT Fajar Lestari Anugerah Sejati. Namanya juga tidak tercantum dalam akta pendirian maupun perubahan struktur perusahaan.
Hal ini dinilai menjadi dasar kuat bahwa Guswandy tidak memiliki hak hukum untuk melaporkan dugaan penggelapan dalam jabatan yang terjadi di internal perusahaan tersebut.
Selain itu, dalam surat panggilan polisi bernomor B/901/IV/2026/Sat Reskrim, Yanuardi dipanggil atas dugaan pelanggaran Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, tim penasihat hukum menilai penerapan pasal tersebut tidak tepat.
“Bagaimana mungkin seseorang yang bukan pemilik dan bukan pengurus perusahaan melaporkan Direktur Utama atas tuduhan penggelapan dalam jabatan? Ini jelas laporan yang salah alamat dan tidak memahami aturan hukum korporasi,” ujar Dzaka Wali EL Ramadhan, S.H., M.H.
Tak hanya itu, pihak terlapor juga menolak hasil audit yang dijadikan dasar laporan. Menurut tim penasihat hukum, audit tersebut dilakukan secara sepihak dan tidak melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.
“Hasil audit tersebut cacat hukum karena tidak melalui prosedur korporasi yang sah. Tanpa melalui RUPS, audit tersebut tidak dapat dijadikan dasar dalam laporan pidana,” tegas tim penasihat hukum.
Di sisi lain, Yanuardi disebut telah lebih dahulu mengambil langkah hukum dengan melaporkan perkara ini ke Polda Jambi. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi hak serta nama baiknya sebagai Direktur Utama yang sah.
Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB di Ruang Unit Idik III (Harda Bangtah) Polresta Jambi ini masih dalam tahap pendalaman. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan guna menentukan apakah laporan tersebut layak dilanjutkan atau harus dihentikan demi hukum.(*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com