Ini Dia Daftar Lengkap 21 TPS yang Akan Menggelar PSU di Pilkada Bungo 

Ini Dia Daftar Lengkap 21 TPS yang Akan Menggelar PSU di Pilkada Bungo

Posted on 2025-02-24 21:34:40 dibaca 11704 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI–Sebanyak 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bungo akan menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Bungo 2024. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan pada 24 Februari 2024.

Keputusan tersebut berkaitan dengan sejumlah TPS yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau terdapat permasalahan teknis selama proses pemungutan suara yang berlangsung pada Pilkada sebelumnya.

BACA JUGA: MK Putuskan PSU di 21 TPS Pilkada Bungo, Ini Kata Dedy Putra

Oleh karena itu, PSU akan dilaksanakan untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.

Adapun 21 TPS yang akan melaksanakan PSU tersebut adalah sebagai berikut:

1. TPS 1 Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bhatin III

2. TPS 3 Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bhatin III

3. TPS 1 Dusun Teluk Panjang, Kecamatan Bhatin III

4. TPS 1 Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang

BACA JUGA: BREAKING NEWS! MK Perintahkan PSU di 21 TPS di Bungo

5. TPS 1 Sungai Gurun, Kecamatan Pelepat

6. TPS 1 Dusun Talang Sungai Bungo, Kecamatan Rantau Pandan

7. TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo, Kecamatan Rantau Pandan

8. TPS 1 Lubuk Mayan, Kecamatan Rantau Pandan

9. TPS 1 Dusun Leban, Kecamatan Rantau Pandan

10. TPS 2 Dusun Leban, Kecamatan Rantau Pandan

11. TPS 4 Dusun Talang Pemesun, Kecamatan Jujuhan

12. TPS 2 Dusun Ujung Tanjanung, Kecamatan Jujuhan

13. TPS 1 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

14. TPS 3 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

15. TPS 4 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

16. TPS 5 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

17. TPS 6 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

18. TPS 7 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

19. TPS 1 Dusun Renah Jelmu, Kecamatan Tanah Tumbuh

20. TPS 2 Dusun Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang

21. TPS 6 Kelurahan Cadikan, Kecamatan Rimbo Tengah

Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada KPU Bungo untuk melakukan proses PSU di 21 TPS dengan tenggat waktu 45 hari. Pihak KPU Kabupaten Bungo 

Diharapkan, dengan PSU ini, seluruh hasil Pilkada Bungo dapat mencerminkan suara rakyat secara adil dan sah, serta memperkuat integritas proses demokrasi di Kabupaten Bungo. (*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com