Pungut Parkir Rp 15 Ribu, Dishub Kerinci Cabut Izin Pengelola

Pungut Parkir Rp 15 Ribu, Dishub Kerinci Cabut Izin Pengelola

Posted on 2026-03-24 11:52:34 dibaca 101 kali

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI- Polemik dugaan pungutan liar (pungli) parkir di kawasan wisata Air Terjun Kayu Aro yang viral di media sosial akhirnya mendapat respons cepat dari pihak berwenang. Isu ini mencuat setelah pengunjung mengeluhkan adanya tarif parkir tidak wajar yang diduga dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Juanda Sasmita, membenarkan bahwa pihak ketiga pengelola parkir di lokasi tersebut telah mengundurkan diri. “Benar sudah mengundurkan diri dan izin sudah kita cabut,” ujarnya saat dikonfirmasi Senin malam (23/3/2026).

BACA JUGA: Wali Kota Sungai Penuh Hadiri Halal Bihalal dan Makan Malam Bersama Bupati Merangin

Ia juga menegaskan kebijakan baru terkait pengelolaan parkir di kawasan wisata tersebut. Untuk kendaraan roda empat (R4), tarif parkir kini digratiskan, sementara kendaraan roda dua (R2) akan dikelola oleh Karang Taruna setempat.

Selain itu, Dinas Perhubungan tetap menurunkan petugas di lokasi guna mengatur lalu lintas dan memastikan tidak ada lagi pungutan liar. “Petugas dari Dishub tetap berada di lokasi wisata untuk mengatur lalin hingga parkir dan tidak memungut retribusi parkir roda empat,” tegasnya.

BACA JUGA: Perampok Nenek 80 Tahun di Tanjabtim Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Sebelumnya, jajaran Polres Kerinci juga bergerak cepat menindaklanjuti viralnya tarif parkir Rp15.000 di kawasan Objek Wisata Air Terjun Telun Berasap. Dipimpin oleh IPDA Perdata Ginting, petugas melakukan klarifikasi dan penertiban langsung di lapangan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tarif resmi parkir kendaraan roda empat seharusnya hanya Rp5.000. Tarif Rp15.000 yang beredar diduga berasal dari oknum di luar petugas resmi.

“Kami pastikan tarif parkir sesuai aturan. Jika ada pungutan di luar ketentuan, itu ilegal dan akan kami tindak tegas,” ujar IPDA Perdata Ginting.

BACA JUGA: Viral Pungli Parkir Rp15 Ribu di Telun Berasap, Polres Kerinci Langsung Tertibkan

Pengelolaan parkir kini telah dikembalikan kepada pihak resmi dengan pengawasan ketat dari kepolisian. Petugas juga mengingatkan seluruh pengelola untuk mematuhi Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Sementara itu, pemantauan di objek wisata lain seperti Aroma Peco menunjukkan situasi yang kondusif tanpa adanya pelanggaran tarif. Hingga kini, kondisi di sejumlah destinasi wisata di Kabupaten Kerinci dilaporkan aman dan terkendali.

Polres Kerinci pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik pungli, demi menjaga kenyamanan wisatawan dan citra pariwisata daerah.(Hdp)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com