Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBIÂ - Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi oleh salah satu mantan pejabat Provinsi Jambi.
Gugatan itu dilayangkan oleh Asril, Mantan Kepala Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bungo.
Gugatan itu merupakan buntut dari penonaktifan pejabat secara besar-besaran oleh Zumi Zola belum lama ini. Perkaranya sudah tercatat di PTUN Jambi sejak Rabu 31 Mei 2017.
BACA JUGA :Â Ternyata Ini Alasan Mantan Pejabat Pemprov Menggugat Gubernur Zola
H. Zulkifli Somad. SH. MM, selaku Penasehat Hukum Asril mengatakan, pihaknya sudah mendaftarakan gugatan itu ke PTUN Jambi pada Rabu (31/5) lalu. Kini, gugatan mereka masih didalami oleh Kepanitraan PTUN Jambi.
BACA JUGA :Â Gugat Gubernur Zola ke Pengadilan, Asril Minta SK Pemberhentiannya Dibatalkan
“Sudah terdaftar di kepanitraan nomo 9. Kita tinggal menunggu, paling lama dua minggu,†kata Zul Somad, Minggu (4/6).
Ia mengaku, pihaknya menerima kuasa ini karena ingin menegakkan kebenaran. Sebab, apa yang terjadi di birokrasi Provinsi Jambi saat ini sangat fatal.
“Jangan memberhentikan pejabat yang berprestasi, karena itu akan merugikan Provinsi Jambi,†pungkasnya. (nur/hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com