Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pemerintah Pusat telah menetapkan skema pengucuran gaji ke 13 dan ke 14 bagi Aparat Sipil Negara (ASN). Pemerintah Kota Jambi pun sudah siap untuk mencairkan gaji ke-13 dan ke-14 jika ada instruksi pembayaran dari Pemerintah Pusat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Jambi, Deki Subianda. “Untuk peembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 Insya Allah kita sudah siap, kalau ada instruksi dari pusat untuk pencairan kita siap untuk membayarkan,†katanya.
Kata Deki, mekanisme pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 tidaklah serentak. Untuk gaji ke-13 dibayarkan mrnjelang lebaran. Sedangkan gaji ke-14 dibayarkan saat masuk tahun ajaran baru. “Gaji ke-13 dan ke-14 jumlahnya sama,†katanya.
Di Kota Jambi, untuk pembayaran gaji ke-13, pihakanya sudah menyiapakan anggraran Rp 31 Miliar untuk seluruh ASN Kota Jambi. “Untuk gaji ke-14 nilainya juga Rp 31 Miliar,†akunya.
Gaji ke-13 dan ke-14 dibayarkan tanpa potongan. Meskipun ANS yang bersangkutan mempunyai sangkutan utang. “Tidak ada potongan untuk gaji ke-13 dan ke-14,†pungkasnya. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com