Ilustrasi.

Pasca Reshuffle, Banyak Pejabat Tak Kembalikan Kendaraan Dinas, Bupati Safrial Ancam Tarik Paksa

Posted on 2017-01-19 13:18:17 dibaca 1473 kali

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL –  Sejumlah pejabat Pemkab Tanjabbarat yang telah berpindah tugas, naik jabatan ataupun non job, pasca mutasi besar-besaran beberapa waktu lalu, ternyata banyak yang belum mengembalikan kendaraannya.

Terkait hal itu, sejumlah pegawai SKPD baru yang menempati posisi itu mengeluh terhadap kendaraan dinas terkhusus untuk sepesa motor, yang seolah-olah milik pribadi para pejabat yang lama.

Menanggapi itu, Bupati Tanjung Jabung Barat H. Safrial, menegaskan pihaknya tak segan-segan akan menarik paksa kendaraan dinas yang dibawa Pejabat atau PNS yang pindah tugas. Kendaraan tersebut kata Bupati adalah asset daerah, aset SKPD yang lama tidak boleh dibawa ke SKPD lain.

"ini tanpa pengecualian sehubungan berubahnya struktur organisasi (nomenklatur) Pemkab Tanjabbar sekaligus inventarisasi aset daerah berupa kendaran dinas dan apa saja yang memang milik kantor harus dikembalikan," tegasnya.

Bahkan, orang nomor satu di Tanjabbar, meminta wartawan menulis kalau memang kedapatan ada PNS yang masih membawa kendaraan dinas atau barang milik kantor bukan haknya lagi.

“Kendaraan dinas itu, begitu kita pindah tugas, hari itu jga harus ditanggalkan, tak ada alasan pinjam dulu atau alasan lain. Sebab itu juga dibutuhkan oleh pejabat atau PNS di SKPD tersebut,” paparnya.

Safrial menuturkan, Kantor sudah jelas kendaraan dinas harus melekat pada jabatan seseorang, bukan melekat pada pejabatnya. Dengan kata lain, jika ia tidak lagi menduduki jabatan tersebut atau mutasi ke jabatan lainnya, maka kendaraan dinas yang dipakai harus ditinggalkan.

“Di jabatan yang barukan ada kendaraan dinas juga, jadi kendaraan lama harus ditinggalkan. Meskipun jenis kendaraannya berbeda, baik atau buruk, namun itulah aturan yang berlaku dan hendaknya harus taat aturan dimaksud,” jelasnya.

Untuk itu, dirinya menghimbau kepada PNS yang sudah pindah tugas, yang sudah pensiun maupun yang sudah naik jabatan untuk meninggalkan kendaraan tersebut di SKPD asal aset itu berada atau tercatat. Sebelum dilakukan langkah terakhir penarikan oleh Pol PP.

“Dalam waktu satu minggu ini harus ditarik, bahkan kalau perlu ditarik secara paksa dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja,” tandasnya.(sun)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com