DPO Sejak 2019, Terpidana Penggelapan Rp7,1 Miliar Dibekuk Tim Tabur

DPO Sejak 2019, Terpidana Penggelapan Rp7,1 Miliar Dibekuk Tim Tabur

Posted on 2026-04-17 10:40:55 dibaca 58 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi berhasil mengamankan seorang DPO bernama Asril Bin H. Haning, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Asril ditangkap di wilayah Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak tahun 2019 atau sekitar tujuh tahun dalam pelarian.

BACA JUGA: 40 Calon Ketua DPC PKB Jambi Jalani UKK, Elpisina Sebut Keputusan Ada di DPP

Terpidana diketahui terlibat dalam tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.

Dalam perkara ini, Asril terbukti menggelapkan uang milik rekan bisnisnya, Iyam Wartini, dengan total kerugian mencapai Rp7,1 miliar. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan usaha buah pinang, namun justru dipakai untuk kepentingan pribadi oleh terpidana.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 261K/Pid/2019 tanggal 25 April 2019. Selain itu, eksekusi juga berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor Print-1207/L.5.10/Eoh.3/04/2026 tertanggal 16 April 2026.

BACA JUGA: Bukan Direksi atau Pemegang Saham, Laporan Guswandy Dinilai Cacat

Dalam amar putusan tersebut, Asril dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun serta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.

Usai diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar. Selanjutnya, ia langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi untuk menjalani masa hukumannya.

Asisten Intelijen Kejati Jambi M Husaini menyampaikan, keberhasilan ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap menjalani putusan pengadilan.

BACA JUGA: Gubernur Al Haris Bantu Pulangkan 3 Warga Jambi Korban Scam dari Kamboja, 1 Orang Menghilang di Jakarta

“Kami juga mengimbau kepada seluruh DPO lainnya agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com