JAMBIUPDATE.COM, KERINCIÂ - Komisi III DPRD Kabupaten Kerinci mempertanyakan pajak galian C yang dibayarkan oleh PT Jaya Konstruksi (Jakon) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci. Sebab, PT Jakon belum mengurus izin tambang, sehingga Pemkab Kerinci tidak boleh menarik pajaknya galian C.
Â
Ketua Komisi III DPRD Kerinci, Subur Budiman mengatakan, pekerjaan pengaspalan jalan Kerinci - Merangin oleh PT Jakon sudah berjalan 85 persen, namun sampai saat ini PT Jakon belum mengurus izin tambang galian C ke Pemkab Kerinci.
Â
“Ini sama halnya menarik pajak dari tambang illegal,†ujarnya, saat dikonfirmasiÂ
jambiupdate.com, Sabtu (7/2).
Â
Terpisah, Yuldi Herman yang merupakan anggota Komisi III DPRD Kerinci menambahkan, izin HO, SITU, IMB yang diurus PT Jakon itu untuk bangunan camp dan AMP bukan untuk penambangan galian C.
Â
“Yang kita minta urus itu izin galian C, setelah izin itu diurus baru bisa ditarik pajaknya. Izin belum ada, kok pajaknya sudah ditarik, ada apa ini,†ketus Yuldi.
Â
Dari 5 lokasi galian C di Desa Muara Emat dan Tamiai tidak satu pun yang berizin atau illegal. “Kita bukannya tidak mau PAD, tapi harus sesuai aturan,†tegasnya.
Â
(dik)