Illustrasi

Masalah Tapal Batas, Pemkab Kerinci Minta Difasilitasi Pemprov Jambi

Posted on 2015-02-01 23:15:07 dibaca 1380 kali
JAMBIUPDATE.COM, KERINCI – Hingga kini, belum ada kejelasan wilayah antara Pemkab Kerinci dan Kota Sungaipenuh atas lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
 
Asisten Pemerintahan Kabupaten Kerinci, Afrizal, mengatakan menurut Pemkab Kerinci lokasi TPST milik Kota Sungaipenuh itu masuk wilayah Kabupaten Kerinci, karena mengacu kepada pembentukan Kecamatan Pesisir Bukit, batas wilayah Kecamatan Pesisir Bukit dan Kecamatan Depati Tujuh adalah di Kilometer (KM) 9,5.
 
“Jadi lokasi TPST Kota Sungaipenuh itu masuk wilayah Kabupaten Kerinci,” akunya, kepadajambiupdate.com, Minggu (1/2).
Namun, setelah pemekaran Kabupaten Kerinci menjadi Kota Sungaipenuh, tiba-tiba batas wilayah yakni antara Kecamatan Pesisir Bukit dan Depati Tujuh itu berubah menjadi KM 15.
 
“Ini membuat masyarakat Kecamatan Depati VII keberatan, terutama masyarakat Semumu,” katanya.
 
Untuk mencari solusi permasalahan tersebut, Pemkab Kerinci terpaksa meminta difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi agar ditinjau kembali tapal batas Kerinci dan Sungaipenuh.
 
(dik)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com