JAMBIUPDATE.COM, KERINCI – Hingga kini, belum ada kejelasan wilayah antara Pemkab Kerinci dan Kota Sungaipenuh atas lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Â
Asisten Pemerintahan Kabupaten Kerinci, Afrizal, mengatakan menurut Pemkab Kerinci lokasi TPST milik Kota Sungaipenuh itu masuk wilayah Kabupaten Kerinci, karena mengacu kepada pembentukan Kecamatan Pesisir Bukit, batas wilayah Kecamatan Pesisir Bukit dan Kecamatan Depati Tujuh adalah di Kilometer (KM) 9,5.
Â
“Jadi lokasi TPST Kota Sungaipenuh itu masuk wilayah Kabupaten Kerinci,†akunya, kepada
jambiupdate.com, Minggu (1/2).
Namun, setelah pemekaran Kabupaten Kerinci menjadi Kota Sungaipenuh, tiba-tiba batas wilayah yakni antara Kecamatan Pesisir Bukit dan Depati Tujuh itu berubah menjadi KM 15.
Â
“Ini membuat masyarakat Kecamatan Depati VII keberatan, terutama masyarakat Semumu,†katanya.
Â
Untuk mencari solusi permasalahan tersebut, Pemkab Kerinci terpaksa meminta difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi agar ditinjau kembali tapal batas Kerinci dan Sungaipenuh.
Â
(dik)