Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Dalam rangka Operasi Bina Kusuma, Polres Tanjabtim berhasil mengamankan dua pemuda yang dengan terbukti membawa narkoba jenis sabu. Kapolres Tanjabtim, AKBP Bambang Heri Sukmajadi melalui Kasat Narkoba, AKP Gunawan menjelaskan, dari tangan pelaku diamankan berupa 1 bungkus plastik bening berisikan 2 paket sabu-sabu masing-masing berat 0,5Â Jie dengan total 1 gram,
Yamaha Mio warna hitam Nomor Polisi BH 2204 GP, 1 unit HP Samsung dan 1 unit HP Nokia. Kepada kedua pelaku akan dijerat ke dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimum 4 tahun penjara dan maksimum 12 tahun penjara.
"Penangkapan kedua pelaku juga berkaitan dengan operasi Bina Kusuma, dengan sasaran premanisme seperti yang membawa sajam, senpi, narkoba dan penyakit masyarakat lainnya," urainya. penangkapan terhadap pelaku terjadi Sabtu (31/1) sekitar pukul 02.45 WIB dini hari.
"Kami amankan kedua pelaku di jembatan Tanjung Batu Kelurahan Parit Culum I Kecamatan Sabak Barat," katanya.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing M. Yusuf bin Hendri (22) warga RT 05 RW 02 Desa Kuala Lagan Kecamatan Kuala Jambi dan Laupek bin Pedda (25) warga RT 02 Dusun Mawar Melati Desa Kuala Lagan Kecamatan Kuala Jambi.
(yos)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com