Rekonstruksi Kematian Brigadir EWS di Tanjabtim, Enam Tersangka Peragakan 50 Adegan

Rekonstruksi Kematian Brigadir EWS di Tanjabtim, Enam Tersangka Peragakan 50 Adegan

Posted on 2026-10-27 09:46:33 dibaca 355 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK – Rekonstruksi kasus kematian Brigadir Eko Winarno Saputra (EWS) di sebuah rumah kos di Lorong Kamboja, RT 10 RW 04, Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Senin (26/10), mengungkap perbedaan keterangan antara para tersangka terkait dugaan penganiayaan terhadap korban.

Rekonstruksi yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi melalui Tim Jatanras itu menghadirkan enam tersangka, terdiri dari lima anggota Polri, yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD, serta seorang warga sipil berinisial B. Sekitar 50 adegan diperagakan dalam kegiatan yang berlangsung pukul 11.00 hingga 15.30 WIB tersebut.

BACA JUGA: Cabjari Muara Tembesi Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Pupuk Subsidi, Satu Orang PNS

Berdasarkan pantauan di lokasi, rekonstruksi menggambarkan rangkaian kejadian sejak sebelum insiden hingga korban dibawa ke rumah sakit. Namun, dalam adegan yang diperagakan, tidak terlihat secara langsung tindakan penganiayaan terhadap korban berdasarkan versi keterangan yang disampaikan sejumlah tersangka.

Perbedaan keterangan muncul pada adegan di dekat mobil yang terparkir di depan kos. Brigadir UVS mengaku berusaha membantu dan menasihati korban setelah melihat EWS memukul mobil, berteriak, mengeram dengan mata melotot, hingga muntah-muntah. Sementara itu, tersangka B mengaku melihat UVS menundukkan kepala korban dan menghantamkannya ke mobil sebanyak dua kali hingga keduanya terjatuh dalam posisi terlentang.

BACA JUGA: Cegah Simpang Siur Informasi, Penanganan Karhutla Jambi Kini Lewat Satu Pintu

Dalam rekonstruksi tersebut, korban dan para tersangka juga disebut sempat mengonsumsi minuman keras dan ekstasi. Korban disebut mengonsumsi satu tablet ekstasi yang terdiri dari setengah tablet jenis Marvel dan setengah tablet jenis lain yang tidak diketahui. Adapun tersangka lainnya disebut masing-masing mengonsumsi setengah tablet.

Setelah itu, korban diperagakan mulai meracau hingga mengalami kondisi seperti orang mabuk. Para tersangka kemudian disebut berupaya memberikan pertolongan, mulai dari mengoleskan minyak angin, memberikan air garam, hingga menangani luka di kening korban menggunakan kopi setelah korban tersungkur ke tempat jemuran. Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit.

BACA JUGA: Fasha Salurkan Ratusan Beasiswa PIP di Kerinci, Orang Tua Murid Sampaikan Ucapan Terima Kasih

Kuasa hukum empat tersangka, yakni Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD, Chris Januardi, mengatakan rekonstruksi merupakan bagian dari upaya mengungkap peran masing-masing tersangka berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan pasal yang disangkakan.

“Dalam catatan kami, dalam rekonstruksi ini ada beberapa yang kami anggap belum maksimal, karena masih ada saksi-saksi pada peristiwa ini tidak dihadirkan, sehingga masih rancu,” ujarnya.

Chris juga menyoroti adegan ke-36 dan seterusnya. Menurutnya, dalam adegan tersebut tidak terlihat peragaan pembunuhan maupun penganiayaan. Namun, terdapat perbedaan keterangan mengenai insiden di dekat mobil, khususnya antara versi tersangka B dengan keterangan Brigadir UVS dan Bripka DHR.

“Hal ini yang perlu diuji lebih maksimal lagi oleh teman-teman penyidik dan JPU,” katanya.

Terkait dugaan overdosis, Chris mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab kondisi korban. Ia menyebut, berdasarkan hasil visum yang diketahui pihaknya, terdapat pecah pembuluh darah dan patah pada bagian tenggorokan di leher korban.

Sementara itu, kuasa hukum Brigadir UVS, Bernard Sinaga, menilai terdapat sejumlah adegan krusial yang perlu dicermati secara objektif. Menurutnya, dalam rekonstruksi tersebut para tersangka diperagakan berupaya menyelamatkan korban hingga membawanya ke rumah sakit.

Bernard juga menyoroti adanya keterangan salah satu tersangka yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan tersangka lainnya. Karena itu, menurutnya, sejumlah bagian dalam rekonstruksi masih perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Ia menegaskan, kliennya membantah melakukan penganiayaan terhadap korban. Bernard menyebut Brigadir UVS bahkan ikut masuk ke dalam mobil untuk mengantarkan korban ke rumah sakit sebagai bentuk upaya pertolongan.

“Perlu digarisbawahi, bahwa rekonstruksi ini hanya berdasarkan keterangan dari tersangka-tersangka lainnya, tidak ada saksi di luar tersangka lainnya yang memihak bahwa adanya seseorang yang melakukan penganiayaan ataupun pembunuhan,” ujarnya.

Bernard mengatakan pihaknya akan mempelajari berita acara rekonstruksi dari Polda Jambi sebelum menentukan sikap, termasuk kemungkinan menyetujui, mengoreksi, atau mengajukan keberatan terhadap hasil rekonstruksi tersebut.

“Seharusnya apa yang benar, benar terjadi, jadi kasus ini masih sangkaan atau dugaan. Nanti akan kita lihat berita acara Polda Jambi dari rekonstruksi ini, apa akan kita setujui, atau dikoreksi ataupun keberatan,” tukasnya. (lan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com