Cabjari Muara Tembesi Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Pupuk Subsidi, Satu Orang PNS

Cabjari Muara Tembesi Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Pupuk Subsidi, Satu Orang PNS

Posted on 2026-10-27 09:42:44 dibaca 271 kali

JAMBIUPDATE.CO, BATANG HARI - Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi resmi menahan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi pupuk subsidi di Wilayah Batin XXIV perkembangan dari pengecer toko gentar tani, Senin (26/10/2026).

Kepala Cabjari Batang Hari di Muara Tembesi Ronald Regianto, S.H., M.H., mengatakan, dua orang tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam dugaan kasus pupuk subsidi.

BACA JUGA: Pertamina Patra Niaga Perkuat Pasokan Pertalite di Lampung

“Satu orang dari PNS PPL (penyuluh pertanian lapangan) berinisial YYA yang bertugas di Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Batin XXIV, SWN sebagai pembeli pupuk subsidi yg bukan hak nya dan menjual kembali dengan kepada masyarakat umum,” tuturnya.

Kacabjari memaparkan modus operandi yang digunakan oleh YYA yang bertugas di BPP ialah diduga melakukan diduga penyusunan e-RDKK/rdkk tanpa melibatkan kelompok tani atau petani pada tahun 2020 sampai 2022.

BACA JUGA: Cegah Simpang Siur Informasi, Penanganan Karhutla Jambi Kini Lewat Satu Pintu

Pada saat itu, bermula YYA ditunjuk sebagai admin simluhtan pada tahun 2020-2022, namun tidak menguploude data petani sesuai dgn yg sbnarnya hanya berdasarkn KTP/kk yg dikumpulknnya melalui beberpa org yg dimintanya. Data inilah yg nantinya akn disalahgunakn dlm penyusunan erdkk/rdkk .

Selanjutnya E-rdkk/rdkk disusun YYA tanpa melibatkn petani ataupun ppl lain di wilayah kerjanya. Ketika sebagai admin e-rdkk/ rdkk, YYA menginput data tanpa izin/verifikasi dari korlunya.

Kemudian dengan data e-RDKK yang sudah dimanipulatif tadi akhirnya digunakan utk penyalahgunaan pupuk subsidi yang dilakukan oleh Prakasa Gentar Alam alias Bobi yang saat ini masih DPO.

BACA JUGA: Sepanjang Tahun 2026, Polda Jambi Ungkap 32 Kasus PETI, 71 Orang Jadi Tersangka

“e-RDKK itu tidak pernah diverifikasi oleh Kasi, kabid, maupun Kadis,” jelas kacab.

Keterlibatan antara YYA dengan PGA ini, Kacab jg menuturkan, diduga bahwa mereka bekerja sama agar penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Batin XXIV tidak direlokasi ke Kecamatan lain dengan membuat e-RDKK fiktif agar penyaluran pupuk tetap sesuai dengan kuota yang sudah ada.

“Sehingga mereka mengupayakan penyaluran pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Batin XXIV mendapatkan kuotanya selalu terpenuhi,” tuturnya.

Sementara SWN sebagai pembeli pupuk subsidi tanpa hak dari PGA, lalu menjual kembali dengan bebas di atas HET dan mengumpulkan KTP untuk e-RDKK atas perminyaa PGA sblumnya.

“Jadi SWN membeli pupuk subsidi menggunakan e-RDKK dari PGA lalu dijual bebas. SWN menjual pupuk itu secara umum bukan untuk nama-nama yang ada dalam e-RDKK. SWN juga menjual pupuk tanpa izin, tanpa surat perjanjian jual beli seperti halnya PGA dari distributor,” tuturnya.

Ronald menambahkan bahwa setiap ada penyaluran YYA menelepon SWN untuk bertanya soal pupuk tersebut sudah terjual apa belum dan meminta untuk segera menjual sebelum tanggal 15.

“Jadi ada apa YYA berkomunikasi seperti itu kepada SWN, tidak ada kaitan penjualan pupuk dengan PPL. YYA seharusnya bertanya kepada PGA selaku pengecer resmi bukan ke SWN,” ungkapnya.

Kedua tersangka, disangkakan dengan pasal yang sama yakni, Primair: Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 622 Ayat (1) huruf I Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf a, huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf a, huruf c Undang- Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Kerugian berdasarkan perhitungan Inspektorat kabupaten Batang Hari sebesar Rp. 5.127.866.659,00.

Ronald meyakini bahwa pelaku dugaan kasus subsidi ini masih banyak dan akan dilakukan perkembangan.

“Bagi petani yang merasa tidak mendapatkan manfaat pupuk subsidi untuk membantu kami mengungkapkan kasus dugaan pupuk subsidi dan memberitahukan keberadaan PGA alias bobi. Untuk yang merasa seperti SWN segera menyerahkan diri mengakui perbuatannya dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, karena tidak mungkin penyalahgunaan pupuk subsidi cuma dari SWN dan PGA,” tuturnya.

Dalam proses penahan tersangka ini pihak keluarga YYA menyebutkan bahwa YYA hanyalah penginput data bukan penger.

Menariknya, saat proses tahanan menuju mobil tahanan. Salah satu kluarga Tersangka ada menyebut keterlibatan oknum pns berinisial RTO.(rza)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com