Sepanjang Tahun 2026, Polda Jambi Ungkap 32 Kasus PETI, 71 Orang Jadi Tersangka

Sepanjang Tahun 2026, Polda Jambi Ungkap 32 Kasus PETI, 71 Orang Jadi Tersangka

Posted on 2026-10-26 15:02:52 dibaca 487 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Polda Jambi bersama jajaran Polres mengungkap 32 kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 71 tersangka diamankan dengan barang bukti berupa emas seberat 3,5 kilogram, 12 unit alat berat, satu unit mobil, serta uang tunai.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo dalam konferensi pers di lobi utama Mapolda Jambi, Senin (26/10/2026).

BACA JUGA: Tinjau TKA Hari Pertama di SMAN 4 Jambi, Kadisdik M. Umar Pastikan Pelaksanaan Berjalan Lancar, Diikuti Total 54.001 Siswa

"Dalam kurun waktu bulan Januari sampai dengan Oktober 2026, Ditreskrimsus Polda Jambi dan jajaran telah melakukan pengungkapan kasus PETI sebanyak 32 LP yang ditangani dengan jumlah sebanyak 71 orang tersangka," kata Kapolda Widodo.

Widodo menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi emas seberat 3.503,64 gram dan 12 unit alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan ilegal.

BACA JUGA: Bupati BBS Turun ke Lokasi Temui Warga Aksi Demo Stockpile Pasir di Penyengat Olak

"Barang bukti yang diamankan berupa emas sebanyak 3.503,64 gram, alat berat sebanyak 12 unit dan roda empat sebanyak satu unit serta uang sejumlah 108 juta rupiah," lanjutnya.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penanganan perkara tersebut. Polda Jambi menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

"Saat ini proses penyidikan masih terus berlanjut, penyidik berkomitmen untuk melakukan proses penyidikan secara profesional, transparan dan berkeadilan," tegasnya.

Selain melakukan penindakan hukum, Kapolda Jambi menyoroti dampak serius aktivitas PETI terhadap lingkungan dan keselamatan para penambang.

BACA JUGA: Operasi Patuh Siginjai 2026 Dimulai, Kapolresta Jambi Sasar 7 Pelanggaran Lalu Lintas

Menurut Widodo, aktivitas penambangan tanpa izin dapat merusak ekosistem lahan, memicu erosi di sejumlah titik sungai, serta mencemari air akibat penggunaan logam berat. Penggalian secara masif menggunakan alat berat juga menyebabkan kerusakan permukaan tanah.

"Dampak terhadap lingkungan yaitu terjadi kerusakan ekosistem lahan dan menimbulkan erosi di beberapa spot sungai. Terjadi pencemaran air yang diakibatkan penggunaan logam berat. Juga dampak lain rusaknya permukaan tanah akibat galian-galian yang secara masif dilakukan menggunakan alat berat," ujarnya.

Dirinya juga mengingatkan bahwa aktivitas PETI memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa. Penggalian yang tidak memperhatikan kondisi dan kekuatan tanah dapat menyebabkan longsor hingga menimbun para penambang.

"Pengamanan itu sendiri sangat berbahaya apabila kita mengabaikan keselamatan kerja. Banyak korban-korban tertimbun di lapangan, banyak juga yang karena efek jangka panjang dari merkuri itu menyebabkan banyak hal terutama pada anak-anak," katanya.

"Pokoknya ada tanah digali, ada isinya, tidak melihat kontur sejauh mana kekuatan kontur yang dapat sewaktu-waktu menimbun para penambang," ujarnya.

Widodo turut menyinggung dampak sosial yang ditimbulkan aktivitas PETI. Perselisihan di lokasi penambangan dapat berkembang menjadi konflik hingga tindak kekerasan.

"Dampak sosial ekonomi, jangka pendeknya terjadi gesekan sosial. Kemarin belum lama terjadi pembacokan, itu akibat kesalahpahaman, ketidaksinkronan dalam pelaksanaan pelaku PETI," ungkap Kapolda.

Peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan PETI yang dikenal dengan sebutan Vietnam, Desa Barembang, Kabupaten Muaro Jambi. Pelaku berinisial MK telah diamankan oleh Polres Muaro Jambi.

Lebih jauh, Kapolda mengingatkan bahwa dampak PETI tidak hanya dirasakan saat aktivitas penambangan berlangsung. Kerusakan lingkungan berpotensi menimbulkan persoalan berkepanjangan, mulai dari kesulitan memperoleh air bersih hingga bencana alam.

"Bisa banjir bandang, banjir tanah longsor. Merugikan negara yang berupa kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan penerimaan bukan pajak dan juga bisa terjerat pidana," tambahnya.

Aktivitas tersebut juga berpotensi memicu kenaikan harga barang lokal, konflik sosial, serta persoalan pendidikan ketika anak-anak ikut bekerja di lokasi tambang.

Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah Provinsi Jambi. Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan penambangan ilegal.

Informasi tersebut dapat disampaikan melalui layanan kepolisian Call Center 110 untuk ditindaklanjuti.

"Saya harapkan semua elemen masyarakat mendukung kami dalam rangka penindakan PETI ini karena itu hanya dirasakan kenikmatannya oleh orang-orang tertentu saja tapi kerugiannya kita semua yang menanggung, mengganggu alam dan masa depan anak-anak kita sudah tidak kebagian lagi tanah yang subur produktif akibat ulah para pelaku," pungkas Kapolda Widodo. (mg4)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com