PT BSS Buka Suara soal PHK, Bantah Terkait Pemberangusan Serikat Pekerja

PT BSS Buka Suara soal PHK, Bantah Terkait Pemberangusan Serikat Pekerja

Posted on 2026-10-14 12:05:46 dibaca 102 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - PT Batanghari Sawit Sejahtera (BSS) di Desa Lubuk Raman, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, buka suara soal pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan bernama Awaludin. Manajemen menegaskan, keputusan PHK tersebut berkaitan dengan persoalan pelanggaran bersifat mendesak oleh karyawan tersebut.

Mill Manager PT BSS, Franky Siregar, menjelaskan persoalan itu bermula ketika karyawan bagian operator bubut bernama Awaludin dipanggil untuk mendapatkan penjelasan mengenai kewajiban mengikuti briefing, sebelum pekerjaan dimulai pada pukul 06.45 WIB.

BACA JUGA: Lelang 98 Kendaraan Dinas Pemkot Jambi Raup Rp1,627 Miliar, Yamaha RX King Jadi Sorotan

Menurut Franky, dalam peristiwa tersebut, Awaludin tidak menerima penjelasan yang disampaikan dan terlibat perselisihan dengan pimpinan. Karyawan tersebut disebut melakukan intimidasi dan perlawanan secara verbal hingga menggebrak meja di hadapan Mill Manager.

Manajemen kemudian mengambil keputusan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan Awaludin.

“Ini murni persoalan pelanggaran karyawan terhadap pimpinan, bukan karena keanggotaan atau aktivitas serikat pekerja,” kata Franky.

BACA JUGA: Tradisi Pedang Pora dan Adat Melayu Sambut Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo di Mapolda

Franky menyebut keputusan itu didasarkan pada pelanggaran yang dinilai masuk kategori pelanggaran bersifat mendesak sesuai ketentuan perusahaan dan peraturan Pasal 52 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Franky menegaskan, hak-hak Awaludin terkait PHK telah dibayarkan oleh perusahaan melalui transfer langsung ke rekening karyawan yang bersangkutan. Manajemen menyebut pembayaran tersebut merupakan bagian dari penyelesaian hak karyawan setelah keputusan PHK diambil.

Persoalan PHK tersebut kemudian diikuti aksi mogok kerja oleh sejumlah karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja KSBSI pada 5 Oktober 2026.

Aksi serupa kembali berlangsung pada Selasa (13/10/2026). Sejumlah karyawan menggelar demonstrasi untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan tersebut di halaman PT BSS.

BACA JUGA: Lansia 'Termuda' Calon Jamaah Haji Jambi untuk Kuota Prioritas Berusia 83 Tahun, Ini Penjelasannya

Di tengah aksi itu, manajemen menyebut terdapat karyawan lain yang tidak sepakat dengan tindakan mogok kerja maupun ajakan untuk ikut dalam aksi.

Sebagian karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Batanghari Sawit Sejahtera (SP BSS) bahkan menyampaikan orasi karena merasa terganggu dengan aksi mogok kerja yang dilakukan sejumlah pekerja.

Kondisi tersebut, menurut manajemen, menunjukkan bahwa sikap karyawan terhadap aksi mogok kerja tidak sepenuhnya seragam.

Franky menegaskan, perusahaan tidak mempersoalkan keberadaan serikat pekerja maupun hak karyawan untuk menyampaikan aspirasi. Manajemen menyebut persoalan yang kini mencuat berawal dari keputusan PHK terhadap Awaludin, yang menurut perusahaan dilakukan karena dugaan pelanggaran terhadap pimpinan.

Ia menolak jika persoalan tersebut langsung dikaitkan dengan upaya pemberangusan serikat pekerja atau union busting. Menurut manajemen, keputusan PHK tidak didasarkan pada keanggotaan Awaludin dalam serikat pekerja, melainkan pada peristiwa yang terjadi di lingkungan kerja.

Manajemen PT BSS berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi kesalahpahaman antara perusahaan dan para pekerja. Perusahaan juga menginginkan agar perbedaan pandangan di antara karyawan dapat diselesaikan secara kondusif tanpa mengganggu hubungan industrial.

“Permasalahan ini terkait PHK terhadap karyawan yang dinilai melakukan pelanggaran, bukan persoalan perusahaan dengan serikat pekerja,” tegasnya.

Di samping itu, manajemen PT BSS juga menghargai pendapat para massa demo. Namun, perusahaan berharap aksi tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.

“Perusahaan menghargai upaya yang dilakukan agar demo dilakukan tertib dan tidak menutupi kegiatan akses keluar masuk dan berharap jangan sampai karyawan yang ikut ikutan terpengaruh atau dipaksa demo oleh oknum karyawan lainnya,” ujarnya.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com