Kasus Korupsi Sucolit PDAM Jambi, Rusdi Dituntut 4 Tahun dan Uang Pengganti Rp4,45 Miliar

Kasus Korupsi Sucolit PDAM Jambi, Rusdi Dituntut 4 Tahun dan Uang Pengganti Rp4,45 Miliar

Posted on 2026-10-09 12:48:08 dibaca 379 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Sucolit LA24HZ di PDAM Tirta Mayang Jambi tahun anggaran 2021–2023, Kamis (8/10/2026).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer. Namun, mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

BACA JUGA: Al Haris Ungkap Alasan Lantik Yul Tasmi Staf Ahli Bupati Muaro Jambi Jadi Karo Umum Provinsi Jambi

Terdakwa Heri Fitriadi dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp75 juta, dengan ketentuan subsidair 55 hari kurungan.

Sementara itu, Mustazal Komidi dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp75 juta, subsidair 55 hari kurungan. Mustazal menjadi terdakwa dengan tuntutan pidana penjara paling ringan dibandingkan dua terdakwa lainnya.

Adapun Rusdi Wahab dituntut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta, subsidair 60 hari kurungan.

BACA JUGA: Kabut Asap Jambi: Persoalan Lingkungan dan Kepentingan yang Saling Berhadapan

Tak hanya itu, JPU juga menuntut Rusdi membayar uang pengganti sebesar Rp4.452.615.575 atau sekitar Rp4,45 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Rusdi dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajibannya. Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Rusdi dituntut menjalani pidana penjara selama dua tahun sebagai pengganti uang tersebut.

Pengacara Pertanyakan Perbedaan Tuntutan

Perbedaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa mendapat sorotan dari penasihat hukum Rusdi Wahab, Aswandi, S.H. Ia mempertanyakan beratnya tuntutan terhadap kliennya yang merupakan pihak swasta dan bertindak sebagai penyedia dalam pengadaan Sucolit LA24HZ.

BACA JUGA: Kabut Asap Jambi: Persoalan Lingkungan dan Kepentingan yang Saling Berhadapan

Menurut Aswandi, tuntutan terhadap Rusdi tidak sebanding dengan posisi dan peran masing-masing terdakwa. Ia menyoroti Heri Fitriadi dan Mustazal Komidi yang disebutnya merupakan pejabat PDAM, tetapi mendapat tuntutan pidana penjara lebih ringan dibandingkan kliennya.

“Kenapa Rusdi Wahab bukan pokok sentral. Yang sentral itu malah dituntut lebih rendah, karena tidak ada peran Rusdi Wahab dalam menentukan HPS dan lain-lain itu tidak ada. Murni Rusdi Wahab hanya sebagai penyedia,” ujar Aswandi.

Ia menegaskan, menurut pihaknya, Rusdi tidak memiliki kewenangan dalam menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) maupun kebijakan internal PDAM terkait pengadaan tersebut.

BACA JUGA: 10 Tim Kabupaten/Kota Ramaikan Fun Football Pers di Batanghari, Jadwal Diundur karena Kabut Asap

Aswandi juga mempertanyakan penerapan Pasal 3 UU Tipikor terhadap kliennya. Menurut dia, pasal tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan.

“Menurut hemat kami, ini keliru. Pasal 3 berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang karena jabatan atau kedudukan, sedangkan Rusdi Wahab merupakan pihak swasta yang hanya bertindak sebagai penyedia. Hubungan yang terjadi adalah murni hubungan jual beli,” katanya.

Untuk memperkuat argumentasinya, Aswandi merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 103 K/Pid.Sus/2013 yang menurut pandangannya relevan untuk mempersoalkan penerapan Pasal 3 terhadap kliennya.

Ia menilai perbedaan posisi, kewenangan, dan peran masing-masing terdakwa semestinya menjadi pertimbangan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana.

Bantah Ada Niat Jahat dan Permainan Harga

Aswandi juga menyatakan pihaknya menilai tidak terdapat mens rea atau niat jahat dari Rusdi Wahab dalam pengadaan Sucolit LA24HZ tersebut.

Menurut dia, hubungan antara kliennya dan PDAM Tirta Mayang merupakan hubungan jual beli antara penyedia dan pengguna barang.

“Di situ tidak ada mens rea. Murni hubungan jual beli dan penyedia,” ujarnya.

Terkait kerugian negara dalam perkara tersebut, Aswandi menyebut nilai kerugian yang menjadi dasar perkara merujuk pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Namun, ia berpendapat adanya kerugian negara tidak serta-merta membuktikan adanya niat jahat dari Rusdi sebagai penyedia. Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.

Aswandi turut membantah adanya permainan harga yang dilakukan kliennya. Ia menjelaskan, Sucolit merupakan bahan penjernih air yang dinilai cocok untuk kondisi air Sungai Batanghari.

Menurutnya, penggunaan bahan tersebut didasarkan pada hasil uji laboratorium oleh bagian pengguna di PDAM.

“Sucolit merupakan penjernih air yang paling bagus dan cocok untuk Sungai Batanghari, hasil uji lab bagian user PDAM,” katanya.

Terkait kode LA24HZ, Aswandi meluruskan bahwa kode tersebut bukan rumus ataupun merek dagang, melainkan kode produksi dari perusahaan pemasok.

“LA24HZ itu bukan rumus atau merek dagang, tapi kode produksi dari PT DKU khusus Sucolit,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penentuan HPS merupakan kewenangan internal PDAM dan tidak melibatkan pihak luar.

“Penentuan harga HPS tidak ada peran pihak luar, itu internal PDAM,” katanya.

Aswandi turut membantah anggapan bahwa selisih harga atau margin dapat secara otomatis dikategorikan sebagai kerugian negara. Ia mengklaim hal tersebut telah dibantah oleh ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

“Selisih harga yang dikatakan margin itu bukan bagian dari kerugian negara. Sudah dibantah oleh ahli forensik akuntan yang bersertifikat,” ujar Aswandi.

Pledoi Dibacakan 15 Oktober

Selain mempermasalahkan penerapan pasal dan perbedaan tuntutan pidana, Aswandi juga mempertanyakan pembebanan uang pengganti sekitar Rp4,45 miliar yang seluruhnya ditujukan kepada Rusdi Wahab.

Menurutnya, tuntutan tersebut belum mencerminkan keseimbangan jika dibandingkan dengan posisi dan peran masing-masing terdakwa.

“Ini sangat mencederai keadilan. Masyarakat membutuhkan keadilan yang seadil-adilnya. Tetapi dalam tuntutan itu sangat mencolok, tidak ada keseimbangan,” katanya.

Aswandi mengatakan pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh tuntutan JPU sebelum menyampaikan pembelaan atau pledoi.

Pledoi Rusdi Wahab bersama penasihat hukumnya dijadwalkan dibacakan pada 15 Oktober 2026.

“Kami akan melakukan pembelaan itu pada tanggal 15 Oktober untuk menguraikan semua fakta-fakta di persidangan,” ujarnya.

Pihaknya berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk posisi Rusdi sebagai penyedia, sebelum menjatuhkan putusan.

Aswandi menegaskan bahwa pihaknya menargetkan Rusdi Wahab dibebaskan dari tuntutan pidana tersebut.

“Kalau kami targetnya bebas,” tegasnya.

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan Sucolit LA24HZ di PDAM Tirta Mayang Jambi untuk tahun anggaran 2021–2023. Hingga tahap pembacaan tuntutan ini, perkara masih berlanjut dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan terhadap ketiga terdakwa.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com