JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Kondisi kualitas udara yang terus memburuk di Provinsi Jambi memaksa Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi mengambil langkah taktis lanjutan. Mulai Rabu hingga Jumat mendatang, kegiatan belajar mengajar tatap muka untuk jenjang SMA, SMK di sejumlah kabupaten/kota, serta seluruh Sekolah Luar Biasa (SLB) se-Provinsi Jambi resmi dialihkan secara daring atau belajar dari rumah.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M. Umar, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah pihaknya melakukan pencermatan secara intensif terhadap tingkat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di masing-masing wilayah. Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang telah diinstruksikan untuk segera melaksanakan pembelajaran daring guna melindungi kesehatan para siswa dan tenaga pendidik.
"Wilayah yang diwajibkan menerapkan sistem belajar daring ini mencakup seluruh SMA dan SMK yang berada di Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Batang Hari," jelasnya kepada Jambi Ekspres Selasa (25/8/2026) Malam.
Selain itu, kebijakan serupa juga mulai diterapkan pada sebagian SMA dan SMK di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tebo yang kondisi udaranya dinilai membahayakan.
Kadisdik menegaskan pembelajaran daring ditetapkan untuk 3 hari ke depan yakni mulai Rabu hingga Jumat, dengan tetap memperhatikan kondisi ISPU di masing-masing wilayah. Ia juga berharap peran aktif orang tua.
"Kami berharap, kebijakan (belajar daring) ini didukung seluruh orang tua/wali peserta didik dengan memantau proses pembelajaran daring dari rumah," pesannya.
Khusus untuk siswa berkebutuhan khusus, M. Umar mengambil kebijakan yang lebih menyeluruh demi meminimalisir risiko kesehatan. Ia menegaskan bahwa berdasarkan pertimbangan keselamatan dan keamanan yang ekstra, pihaknya telah meminta kepada seluruh SLB se-Provinsi Jambi tanpa terkecuali untuk sepenuhnya melaksanakan pembelajaran secara daring dari rumah.
Langkah taktis di sejumlah daerah ini merupakan implementasi langsung dari Surat Himbauan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang telah diterbitkan sebelumnya pada 25 Agustus 2026, yang berpedoman utama merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jambi Al Haris tentang antisipasi dampak memburuknya kualitas udara.
Dalam edaran itu menegaskan bahwa keselamatan warga sekolah adalah prioritas utama, sehingga apabila ISPU di suatu wilayah menyentuh kategori sangat tidak sehat (merah) atau berbahaya (hitam), maka skema pembelajaran wajib dikembalikan ke sistem dalam jaringan (daring).
Sebagai langkah penunjang kebijakan belajar dari rumah, M. Umar kembali mengingatkan seluruh kepala sekolah dan guru untuk memastikan siswa tidak beraktivitas di luar ruangan yang terpapar polusi udara. Ia juga menginstruksikan pihak sekolah untuk terus menjalin komunikasi aktif dengan orang tua dan wali murid agar proses pembelajaran jarak jauh ini dapat dipantau dan didukung bersama dari rumah, setidaknya hingga kondisi kualitas udara kembali dinyatakan aman untuk aktivitas tatap muka.
(aan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com