Negara Turut Serta Sebagai Pelaku dalam Bencana Kabut Asap
Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H.
Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Univ Jambi.
Indonesia ini dak salah jika diberi gelar negara yang bangsanya tangguh penghirup asap di dunia. Gelar ini patut disematkan karena bencana kabut asap ini seolah-olah menjadi musiman terjadi di negara ini. Realitanya adalah setiap ada kejadian bencana asap selalu heboh di publik mulai dari publik bahkan sibuk mencari pelaku yang membakar lahan sebagai penyebab asap, pemerintah saat asap terjadi sibuk turun secara simbolis memadamkan api, langsung rapat bersama untuk memadamkan api, pokoknya pemerintahlah yang paling sibuk ketika bencana asap ini terjadi, lalu setelah usai bencana asap semua menjadi sunyi senyap hilang hentah kemana.
Bencana Asap di Kalimantan dan di Sumatera
Lihatlah saat ini, semua pihak heboh soal bencana kabut asap yang terjadi di wilayah Sumatera dan kalimantan bahkan negara tentangga seperti Malaysia dan Brunai mulai membicangkan asap ini di forum ASEAN. Bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ini telah memicu lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) bagi lebih dari 3 juta warga di berbagai daerah. di wilayah terdampak seperti Jambi, Kalimantan, dan Sumatra. Laporan media juga menginfokan bencana ini mengakibatkan pendidikan terganggu yakni Ratusan sekolah di wilayah perbatasan terpaksa ditutup sementara akibat buruknya kualitas udara. Aktivitas Warga Lumpuh karena Jarak pandang yang pendek dan udara tidak sehat membatasi kegiatan di luar ruangan, bahkan pesawat di beberapa daerah yang terdampak parah tidak bisa mendarat. Serta Kabut asap tebal turut mencemari udara hingga negara tetangga. Semua dampak dari bencana ini, yang merasakannya adalah masyarakat warga negara Indonesia di wilayah terjadinya bencana maupun daerah yang bukan tempat terjadinya bencana namun asapnya sampai merantau ke sana.
Pertanyaan dari terkadinya bencana ini tidak hanya terkait dengan bagaimana memadamkan api dan menyelamatkan korban bencana serta menangkap pelaku semata namun lebih dari itu yakni apa yang menjadi penyebab terjadinya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ini. Apabila telaah dalam konteks orang awam, terjadinya bencana ini bukan soal lahannya terbakar karena bencana kekeringan atau kemarau, namun sebab kemarau yang ekstrim inilah yang kita panen saat ini dengan lahan terbakar lalu muncul asap.
Jadi terjadinya kemarau ekstrim dan lahan mudah terbakar karena sebelumnya telah terjadi kerusakan lingkungan sehingga minimnya daerah resapan air serta kerusakan sistem penyimpanan air di daratan membuat cadangan air cepat habis. Hal ini terjadi karena pohon pohon di hutan telah habis ditebang sehingga gundul menghilangan resepan air. Selain itu alih fungsi wadah wadah penampung air yang telah dibentuk secara alamiah mejadi gedung-gedung atau lahan perkebunan juga memberikan konstirbusi. Dengan demikian jika ditanyakan apa penyebab bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), maka jawabannya tidak terlepas dari kondisi alam/lingkungan yakni hutan yang tidak lagi bisa berfungsi sebagai mana hakekatnya yang telah ditetapkan oleh sang pencipta Tuhan Yang Maha Esa. Dalam hal ini, fungsi tersebut menjadi hilang karena manusialah yang mencabut fungsi alam dengan merusaknya.
Negara Penjaga Alam
Terkait dengan manusia ini, adanya negara pada dasarnya adalah untuk meletakkan manusia dan alam dalam menjalankan fungsinya masing masing tidak saling merusak satu sama lainnya. Oleh karena itu upaya untuk saling menjaga tersebut manusia bersepakat merumuskan pejanjiannya dalam konstitusi negaranya, di Indonesia disebut UUDNRI 1945. Pada konteks ini UUDNRI 1945 inilah yang memerintahkan negera melalui Presiden sebagai pemimpin negara untuk mengatur manusia agar tidak merusak alam dan menjaga keseimbangan fungsi keduanya. UUDNRI 1945 jugalah yang memerintahkan pemerintah yang dipimpin presiden untuk menjaga alam termasuk di dalamnya menjaga Hutan tetap terjaga fungsinya sehingga dapat menjadi pengendali pemanasan global yang pada akhirnya juga mampu mencegah kekeringan ekstrim sebagai cikal bakal kebakaran lahan.
Dengan demikian, ketika manusia di Rupublik Indonesia ini merusak alam dan alam hilang fungsinya,berarti negara tidak mampu mengatur menusia agar tidak merusak alam dan tidak berperan dalam menjaga fungsi alam tersebut. Dalam UUDNRI 1945 sudah ada pasal yang memerintahkan negara yakni pemerintah yang dipimpin oleh Presiden untuk bertanggung jawab dalam menjaga fungsi Lingkungan Alam dalam bentuk berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Apabila ditelaah pasal pasal dalam UUDNRI 1945 terdapat pasal berkaitan dengan pengakuan kepemilikan alam dan pengelolaannya alam dalam hal perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat yakni pada Pasal 33 ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dan ayat (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Apabila dikaitkan dengan bencana asap yang terajadi saat ini, maka pada Pasal 33 di atas jelas sekali menegaskan bahwa negaralah yang menguasai bumi yang di atasnya terdapat pohon pohon dan di bawahnya terdapat kekayaan lainnya. Artinya sebagai pihak yang menguasai berarti negara mesti bertanggung jawab atas yang dikuasainya (Pasal 33 ayat (3). Dalam konteks ini tanggung jawab negara tidak hanya dalam hal untuk kesejahteraan rakyat, namun terkait dengan keberlanjutan dan berwawasan lingkungan. Artinya negara bertanggung jawab dalam menjaga alam yang dikuasainya dengan tetap menjaga fungsi alam tersebut untuk keberlanjutan hidup manusia dan alam itu sendiri dalam bentuk menjaga fungsi asli lingkungannya atau berwawasan lingkungan. Oleh karena karena negara lalai dalam menjaga hak miliknya itu, maka saat ini negara pulalah yang menuai dampaknya yakni kebakaran lahan dan asap sehingga rakyat jugalah yang menanggung dampak parahnya.
Bencana ini menunjukkan negara tidak bertanggung jawab atas bumi yang menjadi kekuasaannya
Dengan demikian, kejadian Bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dimaknai bahwa Negara tidak bertanggung jawab atas bumi yang menjadi kekuasaannya. Dalam hal ini negara tidak bertindak tegas sebagai penguasa bumi/alam di wilayah negara Republik Indonesia sehingga menyebabkan bencana ini. artinya rezim-rezim yang berkuasa terdahulu tidak tegas dalam menjaga fungsi hutan/lingkungan. Pada konteks ini negara tidak mampu mewujudkan tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUDNRI 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia. Hal ini dimaknai bahwa suluruh bangsa Indonesia berhak untuk dilindungi keamanan, kenyamanan dan ketenangan hidupnya tidak hanya berkaitan dengan peperangan atau kriminal semata namun juga bangsa ini dilindungi dari Bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di wilayah Republik Indonesia hari hari ini.
Perlindungan bangsa Indonesia ini merupakan hak asasi yang dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia yang menjadi tanggung jawab negara terutama pemerintah, sebagaimana diatur dalam UUDNRI 1945 Pasal 28 I ayat (4) “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”.
Dengan demikian, Bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di negara ini, jangan hanya ditafsirkan semata mata penerimaan apa yang sedang atau sudah terjadi dan cukup menyelsaikan hanya dengan menangkap pelaku dan menyelesaikan dampak dari bencana tersebut. Namun mesti ditafsirkan sebagai negara bertanggung jawab menjaga bumi/alam di wilayah Negara Republik Indonesia sebagai pemilik dan yang menguasainya. Ketika negara belum mampu melindungi warga negara sebagai bagian Hak Asasi Manusia Warga Negara yang dilindungi UUDNRI 1945. Dalam hal Bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat saja dimaknai bahwa negara turut serta sebagai pelaku yang menyebabkan bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Oleh karena itu, pemerintah mesti meletakkan bumi Indonesia/alam Indonesia ini sebagai milik negara untuk dijaga dengan baik, bukan dibiarkan rusak fungsinya dengan membiarkan terjadinya penebangan pohon ilegal, penambangan ilegal atau program pembangunan yang hanya beroritasi ekonomi semata tanpa menjaga fungsi alam sebagaimana hekekat fungsinya yang sudah diberikan oleh sang pencipta. Dengan demikian, yang mesti dilakukan oleh Pemerintah sebagai pemilik bumi di Wilayah Indonesia ini adalah (1). Meletakkan keberlanjutan dan berwawasan lingkungan berkaitan dengan alam sebagai wujud nyata bukan sebagai materi pidato belaka. 2). Melakukan penegakkan hukum yang tegas dengan tidak melindungi pelaku pelaku yang berasal dari kalangan oligarki kekuasaan ataupun oligarki pemodal. (3). Mengevaluasi, melakukan peringatan keras ataupun mengganti pejabat dan aparat penegak hukum yang berwenang menangani masalah bumi khususnya perhutanan yang tidak mampu menjaga bumi dikuasai negara ini. (4).Terus melakukan pembinaan masyarakat agar tidak ikut dalam merusak alam dan menciptakan inovasi lapangan kerja bagi masyarakat agar tidak ikut sebagai pekerja yang merusak alam.
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com