Polisi Ungkap Curas Rp75 Juta di Kerinci, Satu Pelaku Masuk DPO
JAMBIUPDATE.CO, KERINCI – Tim gabungan Opsnal Polres Kerinci bersama Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan Tim Opsnal Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang perempuan berinisial Hj. Z. Dari empat tersangka yang telah diidentifikasi, tiga orang berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/47/V/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi tertanggal 5 Mei 2026. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa perhiasan emas—cincin, gelang, dan kalung—dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp75 juta.
BACA JUGA: Kemarau Panjang, Debit Sungai Batanghari di Muaro Jambi Menyusut Drastis
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, SH, MH, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama lintas daerah antara Polres Kerinci, Ditreskrimum Polda Jambi, dan Polres OKU Timur.
“Tim gabungan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dari empat tersangka yang telah kami tetapkan, tiga orang berhasil diamankan, sedangkan satu lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk DPO,” ujarnya.
BACA JUGA: Hj. Hesti Haris Dorong Lahirnya Wirausaha Muda Melalui Pelatihan Batik Kontemporer PKW
Peristiwa bermula pada Sabtu (2/5) sekitar pukul 11.30 WIB, saat keluarga korban kehilangan kontak dengan Hj. Z. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar rumah, korban terlihat masuk ke dalam mobil Toyota Avanza berwarna hitam.
Keluarga kemudian menyebarkan informasi terkait ciri-ciri kendaraan melalui grup WhatsApp. Tidak lama berselang, korban ditemukan di wilayah Bangko dalam kondisi lemas.
Setelah dijemput, korban mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Ia kehilangan satu cincin emas, satu gelang emas, dan satu kalung emas dengan total kerugian sekitar Rp75 juta.
Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah hukum Polres OKU Timur, Sumatera Selatan. Pada Kamis (9/7), tim gabungan berhasil menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi B 2770 BIW di Jalan Lintas Martapura-Baturaja.
BACA JUGA: Puluhan Desa di Kerinci Masih Dipimpin Pjs, Masyarakat Desak Pilkades Serentak Segera Digelar
Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih diburu.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Avanza, enam unit telepon genggam, empat gelang imitasi, lima cincin imitasi, kartu identitas salah satu tersangka, serta tiga benda yang diduga jimat berisi garam, gula, dan rambut.
AKP Very menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu pelaku yang masih buron dan mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan dalam tindak pidana serupa.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap DPO serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan serta segera melaporkan informasi yang dapat membantu proses pengejaran pelaku yang masih buron.(Hdp)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com