Tuntutan Dua Rekan Alung dalam Kasus 58 Kg Sabu Ditunda, Rentut Kejagung Belum Turun
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Agit Putra Ramadhan alias Agit dan Juniardo alias Ardo kembali ditunda di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (4/6/2026).
Sidang yang semula dijadwalkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat dilaksanakan lantaran Rencana Tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Agung belum diterima.
BACA JUGA: 7 Saksi Termasuk Direktur sudah Diperiksa, Polda Jambi Dalami Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru
"Iya ditunda, karena Rentut dari Kejagung belum turun," kata penasihat hukum terdakwa, Fatma Dewi.
Menurut Fatma, sidang pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa akan kembali dijadwalkan pada pekan depan.
Agit dan Juniardo merupakan dua terdakwa yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu bersama terdakwa lainnya, M. Alung Ramadhan. Dalam perkara tersebut, aparat menyita barang bukti sabu seberat 58 kilogram.
BACA JUGA: Iman Suwarno Jemaah Haji Asal Merangin Jambi Wafat di Makkah Akibat Serangan Jantung
Berdasarkan dakwaan jaksa, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.
Selain sabu seberat 58 kilogram yang dikemas dalam 58 bungkus plastik, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit ponsel Oppo warna abu-abu, satu unit ponsel Samsung warna abu-abu, satu unit iPhone 11, serta koper berwarna biru dan hijau yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.(*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com