Polres Bungo Gagalkan Pengiriman 2,3 Kg Emas Ilegal Tujuan Sumut

Polres Bungo Gagalkan Pengiriman 2,3 Kg Emas Ilegal Tujuan Sumut

Posted on 2026-05-25 17:16:17 dibaca 62 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo berhasil menggagalkan pengiriman 8 batangan emas diduga ilegal dengan total berat mencapai 2,3 kilogram yang diduga akan dibawa menuju wilayah Sumatera Utara (Sumut). Pada Kamis 21 Mei 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan tiga orang beserta satu unit mobil warna hitam yang menggunakan nomor polisi modifikasi.

BACA JUGA: Pemkot dan Bulog Gelar Operasi Pasar Minyakita Menyambut Idul Adha 1447H, Jaga Pasokan dan Daya Beli Masyarakat

Kapolres Bungo AKBP Zamri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo melaksanakan patroli rutin dalam rangka mengantisipasi tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Bungo.

“Pada saat patroli, anggota mencurigai satu unit kendaraan warna hitam dengan nomor polisi yang telah dimodifikasi," katanya, Senin (25/05/2026).

BACA JUGA: Ditpolairud Polda Jambi Selidiki Insiden Tewasnya Tiga Pekerja Kapal di Dalam Palka Tongkang

Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga di Jalan Lintas Sumatera KM 1 Muara Bungo dan langsung dilakukan pemeriksaan.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pengemudi, penumpang, dan isi kendaraan, petugas menemukan 8 batangan emas diduga hasil penambangan emas tanpa izin lllyang dibungkus menggunakan plastik bening dan plastik hitam.

“Dari hasil pemeriksaan awal, diduga emas tersebut akan dikirim ke wilayah Sumatera Utara. Saat ini asal-usul dan legalitas barang masih terus kami dalami,” katanya.

Selanjutnya, barang bukti berupa diduga emas, kendaraan, serta tiga orang yang diamankan langsung dibawa ke Polres Bungo guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA: Bukan Sekadar Program! Kampung Bahagia Bikin Kota Jambi Makin Aman, Maulana Dipuji Kapolda

Saat ini, para terduga pelaku disangkakan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tutupnya.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com