Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Emas Temuan di Pinggir Jalan

Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Emas Temuan di Pinggir Jalan

Posted on 2026-05-12 16:07:34 dibaca 107 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus emas imitasi atau emas palsu yang terjadi di wilayah Kecamatan Jambi Timur.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku yang diduga telah beraksi di sejumlah lokasi di Kota Jambi.

BACA JUGA: Enam Jembatan Gantung di Sarolangun Rusak Parah, Bupati Hurmin Kejar Bantuan Dana Pusat

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Jambi Timur, AKP R. Deddy Wardana Gaos saat konferensi pers di Polsek Jambi Timur, Selasa (12/5/2026).

Deddy mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban pada 23 April 2026 terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang di kawasan Kelurahan Sejinjang, Kecamatan Jambi Timur.

“TKP-nya berada di sekitar Kelurahan Sejinjang, Kecamatan Jambi Timur,” katanya.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RD (41) dan RK (30). Keduanya diketahui berdomisili di kawasan Solok Sipin, Kota Jambi.

BACA JUGA: Cuaca Tak Menentu di Bungo, BPBD Imbau Warga Waspadai Ancaman Banjir, Longsor dan Karhutla

Deddy menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara berpura-pura kehilangan emas di pinggir jalan. Setelah menemukan calon korban, pelaku meminta bantuan untuk mencari emas yang diklaim hilang tersebut.

Saat proses pencarian berlangsung, pelaku kemudian berpura-pura menemukan emas yang sebelumnya sudah dipersiapkan. Korban lalu diyakinkan bahwa emas tersebut asli dan memiliki nilai jual tinggi.

“Pelaku meminta uang korban sebagai jaminan agar emas itu tidak dibawa kabur. Korban akhirnya menyerahkan uang sekitar Rp3 juta karena percaya emas tersebut asli,” ujarnya.

BACA JUGA: Empat Mahasiswa Unja Gugat KUHAP ke MK, Minta Penyidik Wajib Berikan Salinan BAP kepada Saksi

Untuk semakin meyakinkan korban, pelaku juga menunjukkan surat yang diklaim sebagai dokumen resmi emas tersebut. Namun setelah diperiksa, surat itu diketahui hanya hasil fotokopi buatan pelaku.

Usai menerima uang korban, pelaku berpura-pura pulang untuk mengambil uang tambahan sebelum menjual emas tersebut. Namun setelah ditunggu, pelaku tidak kembali dan korban baru menyadari emas yang diterimanya merupakan imitasi atau emas palsu.

Dalam menjalankan aksinya, RD berperan sebagai joki sekaligus memantau situasi dan membantu meyakinkan korban bahwa emas tersebut asli. Sedangkan RK bertugas membujuk korban agar mau menerima emas palsu itu.

Polisi menyebut kedua pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi, tetapi diduga telah menjalankan modus serupa di sejumlah tempat lain di Kota Jambi.

“Pelaku ini residivis dalam perkara yang sama dan saat ini masih kami kembangkan untuk TKP lain,” kata Deddy.

Kedua tersangka ditangkap di kawasan Murni, Kota Jambi saat berada di sebuah bengkel motor. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk bermain judi slot.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa emas imitasi dan surat palsu yang digunakan untuk meyakinkan korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal tentang tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Kapolsek Jambi Timur juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap modus yang menjanjikan keuntungan instan, terutama di tengah tingginya harga emas saat ini.

“Masyarakat harus lebih berhati-hati dan jangan mudah tergiur, karena pelaku memanfaatkan situasi harga emas yang sedang tinggi,” pungkasnya.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com