Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui Dinas Pendidikan terus mendorong peningkatan kualitas sarana pendidikan dasar. Pada tahun 2026 ini, sebanyak 171 sekolah dasar (SD) diusulkan untuk mendapatkan program revitalisasi sekolah dari pemerintah pusat.
Namun, dari total usulan tersebut, kuota aplikasi yang disediakan Kementerian Pendidikan hanya tersedia untuk 51 sekolah prioritas.
BACA JUGA: Empat Mahasiswa Unja Gugat KUHAP ke MK, Minta Penyidik Wajib Berikan Salinan BAP kepada Saksi
Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Tanjabtim, Mario, mengatakan penetapan sekolah prioritas dilakukan berdasarkan kondisi bangunan sekolah serta kelengkapan data Dapodik masing-masing sekolah.
“Dari 171 SD yang diusulkan, kita lakukan penyaringan menjadi 51 SD prioritas sesuai kuota aplikasi dari kementerian. Selanjutnya tetap akan diverifikasi dan diseleksi kembali oleh pihak kementerian,” katanya.
BACA JUGA: Polda Jambi Ungkap Etomidate untuk Vape, Sita 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi
Menurut Mario, pada tahun 2025 lalu Kabupaten Tanjung Jabung Timur juga menerima bantuan revitalisasi sekolah dari pemerintah pusat. Dari 30 SD yang diajukan, sebanyak tujuh sekolah berhasil memperoleh bantuan revitalisasi.
Program revitalisasi tersebut mayoritas berupa rehabilitasi berat hingga pembangunan gedung permanen untuk mengganti bangunan sekolah berbahan kayu.
“Lokasinya tersebar di beberapa kecamatan, yakni dua SD di Kecamatan Muara Sabak Timur, dua SD di Geragai, kemudian masing-masing satu SD di Dendang, Kuala Jambi dan Mendahara Ulu,” jelasnya.
BACA JUGA: Terdapat Perbedaan Keterangan saat Rekonstruksi Pembunuhan di Pinang Merah, Total 50 adegan
Mario menerangkan, proses pengusulan dilakukan melalui aplikasi Revit milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sistem digital tersebut digunakan untuk proses perencanaan, pengusulan, verifikasi hingga monitoring pembangunan sarana dan prasarana sekolah.
Melalui aplikasi itu, pemerintah daerah dapat menentukan sekolah yang diprioritaskan menerima bantuan revitalisasi. Namun keputusan akhir tetap berada di pihak kementerian setelah dilakukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan data.
“Misalnya kita usulkan 20 sekolah, nanti kementerian yang menentukan mana yang disetujui. Tetapi daerah tetap bisa memberikan skala prioritas sekolah yang paling membutuhkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, tahun ini tidak ada lagi ketentuan jumlah siswa sebagai syarat penerima bantuan revitalisasi. Selama data Dapodik sekolah valid dan sesuai kondisi di lapangan, sekolah tetap berpeluang mendapatkan bantuan.
Komponen penilaian dalam Dapodik sendiri meliputi jumlah siswa, tenaga pendidik, kondisi sarana prasarana, ruang kelas belajar hingga fasilitas pendukung lainnya.
“Untuk menu revitalisasi saat ini meliputi rehab berat, rehab ringan, sanitasi, ruang perpustakaan, ruang administrasi, ruang kepala sekolah dan tambahan baru pembangunan kantin,” pungkasnya.
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com