DPRD Sungai Penuh Soroti Retribusi Parkir, Puluhan Titik Belum Kantongi SPT
JAMBIUPDATE.CO, SUNGAI PENUH – Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh menyoroti lemahnya tata kelola retribusi parkir dan pelayanan pasar saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Kamis (7/5/2026). Sejumlah persoalan dinilai berpotensi memicu kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Sungai Penuh, Indra Apdi Saputra, mengungkap fakta bahwa puluhan titik parkir di Kota Sungai Penuh belum dilengkapi Surat Perintah Tugas (SPT) terbaru.
BACA JUGA: Kapolda Jambi Pimpin Apel Giat Patroli, Tegaskan Keamanan Kota Harus Dijaga Bersama
Berdasarkan data Dinas Perhubungan, terdapat 36 titik parkir di dalam kota serta 9 titik parkir di kawasan Pasar Tanjung Bajure. Namun, belum adanya legalitas operasional yang jelas dinilai rawan disalahgunakan.
Anggota DPRD mempertanyakan mekanisme pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah apabila petugas parkir belum memiliki dasar penugasan resmi.
BACA JUGA: Urawa Legend Jambi Gelar Laga Internal, Fun Soccer dan Jaga Silaturahim
“Ini berpotensi menimbulkan praktik pungutan di luar ketentuan,” ujar salah seorang anggota dewan dalam forum tersebut.
Di sisi lain, pemerintah daerah menyebut pungutan resmi yang diakui hanya berasal dari retribusi distribusi layanan pasar yang dikelola Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru terkait praktik pungutan parkir yang selama ini berlangsung di lapangan.
BACA JUGA: Modus Bisa Loloskan Jadi Jaksa dan Ngaku Dekat Dengan Gubernur, Titin Diduga Tipu Korban 400 Juta
Komisi II DPRD Sungai Penuh meminta pemerintah kota tidak menutup mata terhadap potensi pungutan liar (pungli). Dewan mendesak adanya langkah konkret dalam pengawasan, bukan sekadar mengimbau masyarakat untuk melapor.
Selain persoalan retribusi parkir, rapat juga menyoroti keterlambatan pembayaran gaji petugas kebersihan. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan kurangnya perhatian terhadap sektor pelayanan dasar, padahal petugas kebersihan memiliki peran penting menjaga kebersihan dan kenyamanan kota.
“Jangan sampai pelayanan publik terganggu hanya karena persoalan administratif dan pengelolaan anggaran,” kata peserta rapat.
Komisi II menilai persoalan ini menjadi sinyal perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja OPD terkait, khususnya dalam transparansi pengelolaan retribusi serta komitmen terhadap kesejahteraan tenaga lapangan.
DPRD menegaskan RDP tersebut tidak boleh berhenti sebatas forum seremonial. Dewan memastikan akan terus mengawal pembenahan sistem pengelolaan parkir, retribusi pasar, hingga pemenuhan hak-hak petugas kebersihan secara tepat waktu. (Hdp)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com