Mahasiswa Di Sungai Penuh Diserang Parang Depan Masjid, Pelaku Dibekuk Polres Kerinci

Mahasiswa Di Sungai Penuh Diserang Parang Depan Masjid, Pelaku Dibekuk Polres Kerinci

Posted on 2026-05-09 12:44:15 dibaca 53 kali

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAI PENUH — Kepolisian Resor Kerinci mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di depan Masjid Baiturrahim, Kelurahan Pondok Tinggi, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh. Seorang pria berinisial ADI (34), pedagang, ditangkap setelah diduga melakukan kekerasan terhadap seorang mahasiswa.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci melaporkan, AKP Very mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 7 Mei 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Korban, Dimas Adi Putra (25), saat itu tengah duduk di dekat mobil milik kakaknya yang berjualan minuman bandrek di lokasi kejadian.

BACA JUGA: Karya Bakti Korem 042/Gapu Sentuh Anak Yatim, Rehabilitasi Panti Asuhan di Jambi Selatan

“Pelaku datang menggunakan sepeda motor dan sempat berbincang dengan kakak korban. Ia kemudian meminta rokok kepada korban,” kata pihak kepolisian dalam laporan resmi, Jumat, 8 Mei 2026.

Setelah menerima rokok, pelaku tiba-tiba marah dan langsung meninju wajah korban. Pukulan itu mengenai mata kanan korban hingga kacamata yang dikenakan pecah dan melukai pelipisnya.

BACA JUGA: Panik Asap Tebal Kepung Ruko Percetakan, Anak Pemilik Nekat Lompat dari Lantai Dua

Korban sempat melawan dengan menendang sepeda motor pelaku hingga terjatuh. Namun situasi justru memburuk. Pelaku kemudian mengeluarkan parang dan menyerang korban, menyebabkan luka di bagian kening.
Korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari masuk ke rumah keluarganya.

Pelaku sempat mengejar dan memaksa korban keluar, bahkan memecahkan kaca rumah sebelum akhirnya melarikan diri.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, ADI ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di kediamannya di wilayah Renah Surian, Pondok Tinggi.

“Pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Kerinci,” ujar penyidik.

BACA JUGA: Lapas Kelas IIB Muara Bungo Gelar Apel Ikrar Anti HALINAR, Lanjutkan Penggeledahan Blok Hunian dan Tes Urine

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP. Polisi masih mendalami motif pelaku yang disebut tiba-tiba melakukan penyerangan tanpa sebab jelas.(Hdp)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com