Polisi Dalami Kemungkinan Tersangka Baru Kasus dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Kimia PDAM Tirta Mayang

Polisi Dalami Kemungkinan Tersangka Baru Kasus dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Kimia PDAM Tirta Mayang

Posted on 2026-05-08 13:47:27 dibaca 49 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Unit Tipikor Satreskrim Polresta Jambi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi tahun anggaran 2021–2023.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Husni Abda mengatakan, sebelumnya penyidik telah melaksanakan tahap II atau pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

BACA JUGA: Efisiensi Biaya Operasional Bisnis dengan Implementasi AI Chatbot

“Sebelumnya kita sudah melakukan tahap dua tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi tahun anggaran 2021–2023 kepada kejaksaan Negeri Jambi,” katanya, Jum'at (08/05/2026).

Meski tiga orang telah tetapkan sebagai tersangka, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: 4 Ruko di Jelutung Kota Jambi Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

“Dari hasil yang sudah dilakukan oleh penyidik, nanti kita akan coba dalami lagi apakah masih ada kemungkinan berkembang kepada penyelidikan selanjutnya,” ujarnya.

Husni menegaskan, penyidik tidak menutup kemungkinan akan kembali mengembangkan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.

“Kita masih dalami nanti apabila masih ada yang terlibat, kita akan terus,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi tahun anggaran 2021–2023 telah dilimpahkan ke Kejari Jambi pada Senin (4/5/2026).

Ketiga tersangka yakni HT selaku Manager Pengadaan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi, MK selaku Direktur Teknik periode 2021–2026, serta RW selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).

BACA JUGA: Kasus Penikaman di Pinang Merah, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Segera Lakukan Rekonstruksi

Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp4,4 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.

Kasus tersebut bermula dari pengadaan bahan kimia jenis sucolite yang digunakan sebagai penjernih air baku Sungai Batanghari. Pengadaan dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2023 dengan total kebutuhan mencapai 5.982.652 kilogram.

PT DHS diketahui menjadi pemenang melalui enam kontrak, baik melalui mekanisme pemilihan langsung maupun pelelangan terbatas, dengan total nilai kontrak mencapai Rp19,57 miliar.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com